Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pemuda pelaku perkosaan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA, 19, ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar. Guna mempertanggungjawabkan perbutan keji itu, kedua pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andi Rukmana, 25, dan Alberto, 19, diamankan Unit Jatanras Polrestabes, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual berinisial LA.
Kejadian itu bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku yang dikenal via media sosial, Andi Rukmana. Keduanya menjalin kasih usai berkenalan selama 1 bulan. Lalu korban dibawa ke salah satu indekos dan disetubuhi secara paksa oleh Andi pada 20 Juli 2023.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri
Di hari yang sama, korban kembali dibawa ke salah satu home stay di wilayah Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam salah satu kamar home stay itu, korban kembali disetubuhi secara paksa oleh rekan pacar korban yakni Alberto.
Oleh karena itu, aparat dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Makassar meringkus kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan dua pelaku saat pemerkosaan itu terjadi.
Baca juga: Jadi Pelaku Pencabulan di Tamansari, Pria 50 Tahun Ditangkap
Motif di balik pemerkosaan tersebut berlatar belakang hasrat. Dua pelaku mengakui perbuatan keji itu lantaran tidak bisa membendung nafsu bejat begitu melihat korban dalam ruangan kamar.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban perempuan disabilitas intelektual tersebut mencuat setelah viral video amatir di media sosial terhadap seorang perempuan yang menangis. Mengaku diperkosa terduga pelaku yang tidak lain ialah pacaranya serta rekan pacarnya yang berjumlah sekitar sembilan orang.
Polisi yang melakukan penyelidikan pascavideo viral usai menerima laporan korban memastikan jumlah terduga pelaku hanya dua orang. Guna memepertanggungjawbakan perbuatan keji itu, tiap pelaku terancam dijerat Pasal 6 dan Pasal 15 tentang tindak pidana kekersan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-2)
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Minggu (1/3), penerbangan kedatangan rute Jeddah–Makassar yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sukses mendarat dengan selamat membawa sebanyak 386 penumpang.
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved