Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRIA berinisial DS 50, ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 11 tahun di sebuah indekos Jalan Kesederhanaan Dalam RT 06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari Polres metro jakarta barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan. Ia menambahkan bahwa terungkapnya aksi pelaku tersebut pada 5 Juli 2023 lalu.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi, Selasa (11/7).
Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok
Pelaku melakukan pencabulan, dikatakan Adhi, dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG
Adhi menerangkan bahwa pelaku berdalih kesepian lantaran ditinggal istrinya ke kampung halaman.
"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Z-10)
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved