Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengikutisertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 ke dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Para
petugas penyelenggara Pemilu rentan fatigue kill atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM.
"Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas adhoc penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN ini dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Instruksi tersebut ungkap dia ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, DJSN, dan para kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut.
Baca juga: Disambut Ketua PWNU Sultra, PPP Didoakan Bisa Perjuangkan Kejayaan Umat
Andy menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan tahapan pemilihan menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi petugas penyelenggara Pemilu.
"Selain itu pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan aggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," jelasnya.
Baca juga: Golkar-PPP Kabupaten Cianjur Bangun Komunikasi Politik Hadapi Pilkada 2024
Sebelumnya, dalam Rakor KPU Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 Gelombang 1 di Parapat Simalungun Sumatera Utara, Senin (17/7), dihadiri ratusan peserta berasal dari seluruh Indonesia itu Andy mengungkapkan adanya keluhan dari para peserta bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Z-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Saldo JHT merupakan dana simpanan yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana ini akan terus bertambah seiring waktu dan juga mendapatkan
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved