Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn"merupakan terobosan hukum.
"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.
Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Baca juga : Tok! Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.
Baca juga : Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya menegaskan.
Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.
Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila. (Ant/Z-4)
Aktor John Alford meninggal di penjara pada 13 Maret 2026. Ia menjalai hukuman penjara usai vonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja.
Empat bersaudara keluarga Cascio menggugat Michael Jackson Estate atas dugaan pelecehan seksual selama satu dekade.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Sistem pengawasan internet yang diterapkan suatu negara dapat memengaruhi bagaimana konten digital beredar serta seberapa besar ruang anonimitas yang tersedia bagi pengguna.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Banyak orang sudah membuktikan bisa dapat penghasilan tanpa harus nunggu keterima kerja kantoran. Kuncinya bukan instan, tapi tahu jalur yang masuk akal dan mau konsisten jalani prosesnya.
Melalui BRImo, nasabah BRI bisa melakukan pembayaran TV kabel dan internet dengan cepat, aman, dan bahkan lebih hemat berkat promo cashback menarik.
Pemerintah mengingatkan orangtua agar tidak melepas anak-anak ke dunia maya tanpa bekal pemahaman yang cukup mengenai konten yang mereka konsumsi beserta konsekuensinya.
Tantangan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar konten negatif menuju ancaman yang bersifat personal dan sulit terdeteksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved