Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
JURU bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn"merupakan terobosan hukum.
"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.
Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Baca juga : Tok! Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.
Baca juga : Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," katanya menegaskan.
Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.
Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila. (Ant/Z-4)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah sumber serangan DDoS terbanyak di dunia, menempati posisi pertama dan mengungguli negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
PERTUMBUHAN internet service provider (ISP) dan network access point (NAP) di Indonesia sangat signifikan.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved