Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Orangtua Adalah Kunci Pelindung Anak dari Ancaman Child Grooming

Basuki Eka Purnama
04/2/2026 09:45
Orangtua Adalah Kunci Pelindung Anak dari Ancaman Child Grooming
Ilustrasi(Freepik)

TANTANGAN ruang digital bagi anak-anak di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar konten negatif menuju ancaman yang bersifat personal dan sulit terdeteksi. 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Boni Pudjianto, menekankan bahwa peran orangtua kini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.

Boni mengingatkan bahwa internet bukanlah ruang yang sepenuhnya aman bagi tumbuh kembang anak. 

Ia mengibaratkan bahwa dunia digital saat ini tidaklah bersih seperti kertas putih, melainkan penuh dengan risiko yang mampu merusak psikologis hingga ancaman kejahatan fisik.

"Ranah digital atau internet itu tidak bersih seperti kertas putih. Ada kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," ujar Boni dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/2).

Urgensi Perlindungan di Bawah PP TUNAS

Berdasarkan data yang ada, urgensi perlindungan ini sangat mendesak mengingat sekitar 48% pengguna internet di Indonesia, atau sekitar 110 juta jiwa, adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. 

Besarnya angka ini menuntut pengawasan yang lebih sistematis dan regulasi yang tegas.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini secara spesifik mengatur batasan usia pengguna media sosial.

"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 diatur secara ketat dalam kepemilikan dan penggunaan akun. Oleh sebab itu orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap dan matang secara usia," tegas Boni.

Tantangan Child Grooming

Meskipun Kemkomdigi terus berupaya memblokir konten negatif seperti judi online, pornografi, dan pinjaman online ilegal, Boni mengakui adanya tantangan besar pada kejahatan personal seperti child grooming. 

Berbeda dengan konten platform yang bisa langsung diturunkan (takedown), child grooming terjadi melalui interaksi pribadi yang intens sehingga sulit terdeteksi oleh sistem otomatis.

"Kejahatan yang berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun, untuk pendekatan yang bersifat individual dan personal, memerlukan bantuan pengawasan orang tua serta guru sebagai kunci utama dalam menjaga anak-anak kita," tambahnya.

Imunisasi Lewat Literasi CABE

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kemkomdigi gencar mensosialisasikan konsep literasi digital CABE, yang meliputi empat pilar utama: Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. 

Program ini diharapkan dapat menjadi imunisasi mental bagi anak-anak agar memiliki ketahanan diri saat berinteraksi di ruang siber, sehingga mereka tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga konsumen informasi yang cerdas dan waspada. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya