Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Pandeglang , Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila (revenge porn).
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis (13/7), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Baca juga : Apa Itu Revenge Porn dan Hukumnya di Indonesia
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Baca juga : Kasus Revenge Porn Juga Menyasar Usia Anak
Putusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy menambahkan.
Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
"Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ditempat sama, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban (C) menanggapi putusan majelis hakim tersebut, memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya. (Ant/Z-4)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved