Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Pandeglang , Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila (revenge porn).
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis (13/7), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Baca juga : Apa Itu Revenge Porn dan Hukumnya di Indonesia
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Baca juga : Kasus Revenge Porn Juga Menyasar Usia Anak
Putusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy menambahkan.
Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
"Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ditempat sama, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban (C) menanggapi putusan majelis hakim tersebut, memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya. (Ant/Z-4)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved