Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Apa Itu Revenge Porn dan Hukumnya di Indonesia

Joan Imanuella
20/6/2023 23:14
Apa Itu Revenge Porn dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi pornografi(Dok. MI)

REVENGE porn dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "porno balas dendam" atau "porno pembalasan". Ini mengacu pada tindakan membagikan atau mempublikasikan materi seksual eksplisit seseorang tanpa izin mereka, dengan tujuan untuk merendahkan, mempermalukan, atau membalas dendam terhadap orang tersebut. 

Tindakan ini melibatkan penyalahgunaan privasi dan sering kali melanggar hukum serta norma-norma etika.

Revenge porn diklasifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual dan diingatkan bahwa itu bisa jadi lebih dari satu tindakan pelecehan. 

Baca juga : Ini Dampak Buruk Pornografi pada Fisik dan Mental Menurut Sains

Hingga akhir 2022, tercatat lebih dari 3.000 situs web yang khusus didedikasikan untuk revenge porn. Revenge porn dijelaskan sebagai ancaman dari mantan pasangan atau orang dekat untuk membagikan foto intim tanpa persetujuan. Ini juga dianggap sebagai "perilaku yang biasanya terjadi dalam konteks hubungan yang kasar."

Istilah "revenge porn" merupakan istilah yang paling umum digunakan untuk merujuk pada bentuk kekerasan ini, bahkan dalam upaya meningkatkan kesadaran. Namun, masalahnya adalah istilah ini memiliki implikasi yang merugikan.

Baca juga : Polisi akan Panggil Rebecca Klopper terkait Kasus Video Porno Mirip Dirinya

Istilah "balas dendam" juga menunjukkan bahwa korban telah memprovokasi pelaku dan melakukan sesuatu yang memicu balas dendam dari pelaku revenge porn. Dengan pandangan ini, istilah "porno balas dendam" dianggap memperpetuasi budaya menyalahkan korban.

Selain menampilkan materi video yang tidak pantas dan berpotensi mengarah pada pornografi, revenge porn sering kali diunggah tanpa persetujuan salah satu pihak yang terlibat. Konten tersebut dapat berupa foto, video, atau materi seksual lainnya yang dibagikan tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak yang terlibat.

Revenge porn sering kali melibatkan mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam terhadap individu tertentu. Pelaku bisa mendapatkan materi seksual tersebut melalui pencurian, penyebaran ilegal, atau melalui hubungan intim di mana sebelumnya telah ada persetujuan untuk menjaga privasi.

Menurut Cyber Civil Rights Initiative, 90 persen korban dari tindakan ini adalah perempuan. Hal ini terjadi karena perempuan lebih rentan terhadap paksaan dari pihak laki-laki untuk mengirimkan foto atau video dalam keadaan tidak berbusana.

Terdapat berbagai motif bagi pelaku dalam melakukan revenge porn terhadap korban, salah satunya adalah sebagai bentuk balas dendam dan ancaman.

Penyebaran konten asusila ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Para pelanggar pasal ini atau pelaku revenge porn akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu menyadari dampak buruk yang ditimbulkan kepada korban dan hukuman yang diberlakukan jika melakukan tindakan revenge porn. Menciptakan lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya