Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEKAT dengan budaya digital, kaum remaja angat rentan menjadi korban kejahatan dan kekerasan seksual di ruang daring. Anak pun rentang menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban.
Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban adalah anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki. Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 hingga 2024.
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi. Ada beberapa jenis kejahatan dan kekerasan seksual di dunia maya yang harus dipahami dan diwaspadai oleh anak dan juga oleh orangtua.
Baca juga : Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan
Pegiat literasi digital Indonesia Moh Rouf Azizi mengatakan, kejahatan seksual di ruang digital merujuk pada tindakan pelecehan, pemerasan, atau eksploitasi seksual yang dilakukan melalui platform online, seperti media sosial, aplikasi chatting dan lainnya.
Adapun bentuk-bentuk kejahatan seksual di ruang digital di antaranya adalah sextortion atau pemerasan berbasis ancaman penyebaran konten seksual. Kemudian, revenge porn yaitu penyebaran konten pribadi tanpa izin untuk membalas dendam. Selanjutnya, grooming yaitu manipulasi anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual.
“Bentuk kejahatan seksual di ruang digital lainnya adalah catfishing (penyamaran identitas untuk menjebak korban) dan cyber harassment atau pelecehan seksual melalui pesan, komentar, atau konten yang tidak diinginkan,” jelas Rouf dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kota Batam, Senin (14/10), seperti disampaikan dalam sebuah keterangan.
Baca juga : Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking
Sementara untuk menangkal kejahatan seksual di ruang digital, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) E. Rizky Wulandari mengatakan pengguna digital harus mampu menjaga privasi online dan hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal.
”Jangan kirim foto atau video pribadi, gunakan password yang kuat dan verifikasi dua langkah, jangan klik link yang mencurigakan, batasi penggunaan kamera web, hati-hati ketika menerima permintaan pertemanan di media sosial, selalu cerita kepada orang tua atau orang terpercaya yang dialami di media sosial, terus belajar berinternet dengan aman,” ujar Rizky.
Kejahatan seksual di ruang digital kini semakin mengkhawatirkan. Kemudahan mengakses internet dan teknologi, selain telah membuka kesempatan juga terjadi peningkatan risiko bagi pelajar dan remaja menjadi korban kejahatan seksual. Pelajar perlu memahami bentuk-bentuk kejahatan yang ada dan bagaimana cara melindungi dari ancaman tersebut.
Baca juga : Polda Metro akan Panggil Finalis Miss Universe Indonesia yang Laporkan Dugaan Pelecehan
Mengusung tema Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital, diskusi online yang diikuti pelajar dan tenaga pendidik itu digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menyebut kejahatan seksual di internet kini banyak menimpa kaum remaja usia 12-18 tahun. Menurutnya, lebih dari 35 persen pelajar mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di dunia maya. Pelaku sering kali memanfaatkan anonimitas dan kurangnya pengawasan.
Kejahatan seksual di ruang digital, menurut Wahyu, antara lain dipicu oleh banyaknya pelajar yang tidak mendapatkan edukasi yang cukup tentang keselamatan online, sehingga mereka rentan menjadi korban. Peningkatan kesadaran dan pengetahuan perlu dilakukan para pelajar.
"Cara mengatasi atau strategi untuk meningkatkan kesadaran, yaitu melalui edukasi digital. Mengintegrasikan kurikulum tentang keselamatan internet dalam pendidikan, sehingga pelajar dapat mengenali ancaman dan cara melindungi diri. Di samping, tentu saja pelibatan orangtua,” ujar Tri. (B-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang melakukan pemerasan dengan penyebaran konten seksual atau sextortion. Pelaku menjebak korban melakukan video call sex (VCS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved