Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN pihak BP Batam terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT Dani Tasya Lestari (DTL) selaku pengelola tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) dinilai mengada-ada.
Hal itu disampaikan penasihat hukum pemilik DTL, Zecky Alatas melalui keterangannya, Sabtu (1/7). "Kenapa saya bilang seperti itu, karena pernyataan humas BP Batam tanpa fakta dan bukti. Faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut selama 30 tahun sehingga tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang," kata Zecky.
Baca juga: Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal
Zecky meminta agar pihak BP Batam tidak memutar balikkan fakta. Menurut dia, kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda serta iuran wajib tahunan (WTO) sesuai UU.
"Dan datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya? Klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya, bilang segera dibayarkan saja, dan klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari BP Batam."
Zecky menambahkan, terkait lahan 20 hektare dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan pada 2020 dinilai perbuatan abuse of power. Pada 2020 terjadi pandemi covid-19 dan dilakukan karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar, termasuk bisnis perhotelan juga banyak yang tutup.
"Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Kok sekarang malah kami yang memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan backhoe tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," terang Zecky.
"Sebagai negara hukum kita harus menjujung tinggi asas supremacy of law, equality before the law dan due process of law termaksud juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan pers," pungkasnya. (RO/J-2)
Pantauan di Pasar Aviari Batu Aji, Pasar Mitra Raya Batam Center, dan Pasar Sagulung menunjukkan harga minyak goreng rakyat tersebut masih berada di kisaran Rp16.000 per liter.
Di Pasar Tiban Center, harga beras kemasan 5 kilogram masih dijual sekitar Rp85 ribu, kemasan 10 kilogram Rp155 ribu, dan kemasan 25 kilogram berkisar Rp350 ribu.
Harga daging sapi beku kini rata-rata berada di atas Rp110.000 per kilogram, melonjak signifikan dari harga normal yang berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
BATAM diperkirakan mengalami cuaca umumnya berawan pada Jumat, 27 Februari 2026. Meski pada pagi hari kondisi relatif cerah berawan, hujan berpotensi turun pada siang hingga sore hari.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved