Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PERNYATAAN pihak BP Batam terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT Dani Tasya Lestari (DTL) selaku pengelola tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) dinilai mengada-ada.
Hal itu disampaikan penasihat hukum pemilik DTL, Zecky Alatas melalui keterangannya, Sabtu (1/7). "Kenapa saya bilang seperti itu, karena pernyataan humas BP Batam tanpa fakta dan bukti. Faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut selama 30 tahun sehingga tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang," kata Zecky.
Baca juga: Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal
Zecky meminta agar pihak BP Batam tidak memutar balikkan fakta. Menurut dia, kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda serta iuran wajib tahunan (WTO) sesuai UU.
"Dan datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya? Klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya, bilang segera dibayarkan saja, dan klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari BP Batam."
Zecky menambahkan, terkait lahan 20 hektare dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan pada 2020 dinilai perbuatan abuse of power. Pada 2020 terjadi pandemi covid-19 dan dilakukan karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar, termasuk bisnis perhotelan juga banyak yang tutup.
"Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Kok sekarang malah kami yang memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan backhoe tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," terang Zecky.
"Sebagai negara hukum kita harus menjujung tinggi asas supremacy of law, equality before the law dan due process of law termaksud juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan pers," pungkasnya. (RO/J-2)
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Jalan berlubang yang tergenang air di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza, Sentosa Perdana, Sagulung, ditimbun warga dengan material bekas bangunan.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Kota Batam kian mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan wisata dan investasi di Asia Tenggara. Sepanjang 2024 hingga awal 2025, jumlah kunjungan wisatawan melonjak
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Jenazah 15 paramedis dan pekerja penyelamat Palestina yang dibunuh di Gaza ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan atau kaki terikat serta luka tembak di kepala dan dada.
Suriah kembali dilanda kekerasan sektarian setelah penggulingan Bashar al-Assad, dengan laporan eksekusi lapangan yang dilakukan pria bersenjata loyal kepada pemerintah baru.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved