Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tak Sanggup Bayar UWT, Purajaya Beach Bantah Keterangan BP Batam

Mediaindonesia
01/7/2023 12:27
Tak Sanggup Bayar UWT, Purajaya Beach Bantah Keterangan BP Batam
Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL)(Dok. JEXX TV)

PERNYATAAN pihak BP Batam terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT Dani Tasya Lestari (DTL) selaku pengelola tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) dinilai mengada-ada.  

Hal itu disampaikan penasihat hukum pemilik DTL, Zecky Alatas melalui keterangannya, Sabtu (1/7). "Kenapa saya bilang seperti itu, karena pernyataan humas BP Batam tanpa fakta dan bukti. Faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut selama 30 tahun sehingga tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang," kata Zecky.

Baca juga: Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal

Zecky meminta agar pihak BP Batam tidak memutar balikkan fakta. Menurut dia, kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda serta iuran wajib tahunan (WTO) sesuai UU.

"Dan datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya? Klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya, bilang segera dibayarkan saja, dan klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari BP Batam."

Zecky menambahkan, terkait lahan 20 hektare dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan pada 2020 dinilai perbuatan abuse of power. Pada 2020 terjadi pandemi covid-19 dan dilakukan karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar, termasuk bisnis perhotelan juga banyak yang tutup.

"Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Kok sekarang malah kami yang  memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan backhoe tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," terang Zecky.

"Sebagai negara hukum kita harus menjujung tinggi asas supremacy of law, equality before the law dan due process of law termaksud juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan pers," pungkasnya. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya