Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai ilegal dan melanggar hukum karena tanpa perintah dari pengadilan negeri setempat.
“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah dari pengadilan. Kami tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum, yakni perintah Pengadilan Negeri (Batam),” kata kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, Zecky Alatas, Jumat (23/6).
Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang tidak berwenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi karena itu merupakan wewenang atau ranahnya PN Batam. “Meski BP Batam merasa menang lewat jalur PTUN, namun Pengadilan TUN tidak berwenang mengeluarkan perintah eksekusi."
Terlebih lagi, lanjut dia, putusan PTUN Tanjung Pinang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum. Atas dasar itu maka belum bisa dilakukan permohonan eksekusi. “Proses hukum masih berjalan. Kami masih menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.
Baca juga: Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga
Oleh Karena itu, Zecky bersama Ruri, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, sempat meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang yang berlangsung, pada Rabu (21/6).
“Ini perbuatan zalim. Pak Ruri, klien kami PT Dhani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel menyaksikan langsung penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawatnya selama 30 tahun,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, sesuai ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
“Klien kami menguasai 30 tahun, sudah sepatutnya dapat diperpanjang karena klien kami mempunyai hak privilage yang harus diutamakan. Saya harap BP Batam jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
Eka Wahyu dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
Wanda hanya memiliki SIP atas lahan dan bangunan yang telah habis masa berlaku pada 2012 silam.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,” kata Hana
Maka dari itu, Dike meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa di lahan tersebut terdapat aset pemerintah atau tidak.
Kawasan jeti pelabuhan NPM sendiri dirancang untuk menampung hingga 67 yacht, dengan fasilitas parkir yang disesuaikan dengan ukuran kapal masing-masing.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
TANJUNG Riau, sebuah kelurahan di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, telah berkembang menjadi salah satu destinasi kuliner malam favorit di kota ini.
Di Pasar Penuin pengunjung dapat menemukan jajanan pasar yang menjadi favorit masyarakat lokal, seperti kue putu, onde-onde, lemper, dan klepon.
Masakan bernuansa peranakan Batam menghadirkan cita rasa Tionghoa-Melayu dalam sajian seafood yang tak hanya menggugah selera.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved