Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi diminta untuk dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga.
“Apalagi pengusaha tersebut warga asli melayu Batam itu sendiri,” ujar Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, melalui keterangannya, Rabu (14/6).
Hal itu disampaikan Zecky lantaran BP Batam belum memperpanjang sertifikat hak guna usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare milik PT DTL. “Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” katanya.
PT DTL, terang dia, akan kembali melayangkan somasi karena BP Batam dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak soal SHGU tersebut. “Masih (DTL) melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami.”
Atas dasar itu, lanjut dia, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.
“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Targetkan Jabar Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia
Menurut dia, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, khususnya menunaikan kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.
“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” tukas Zecky.
Zecky menyebut beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.
“Kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan?” tanya dia, heran.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyebut bahwa SHGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun, dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
"Tidak buru-buru kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,"
POLDA Jawa Timur tidak mengeluarkan izin pertandingan antara Persebaya melawan Persikabo 1973 yang akan diadakan pada Sabtu (14/1) mendatang, di Stadion Gelora Joko Samudro GresiK
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Zulpan mengatakan mempersiapkan personel untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa yang berjumlah puluhan ribu orang membutuhkan waktu dan persiapan matang.
POLEMIK soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat mengadu ke DPRD Kota Bogor
Novotel Tangerang menggelar Blissful Vows, sebuah wedding showcase yang diharapkan dapat menjadi referensi pernikahan bagi calon pengantin di Kota Tangerang dan sekitarnya.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
Indonesia Rijsttafel disajikan sebagai sebuah perjalanan kuliner Indonesia, jamuan menikmati simfoni rempah-rempah yang beraroma dan eksotis
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Terdapat berbagai menu paket buka puasa buffet yang terdiri dari 6 rotasi yang dihadirkan éL Hotel Bandung pada Ramadan kali ini.
The Grand Mansion Menteng akan menyuguhkan beragam kelezatan khas Nusantara di Wei Café mulai dari tanggal 11 Maret 2024 hingga 10 April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved