Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi diminta untuk dapat memfasilitasi dan merealisasikan kepentingan warga.
“Apalagi pengusaha tersebut warga asli melayu Batam itu sendiri,” ujar Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, melalui keterangannya, Rabu (14/6).
Hal itu disampaikan Zecky lantaran BP Batam belum memperpanjang sertifikat hak guna usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare milik PT DTL. “Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” katanya.
PT DTL, terang dia, akan kembali melayangkan somasi karena BP Batam dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak soal SHGU tersebut. “Masih (DTL) melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami.”
Atas dasar itu, lanjut dia, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.
“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Targetkan Jabar Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Indonesia
Menurut dia, kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, khususnya menunaikan kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.
“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” tukas Zecky.
Zecky menyebut beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.
“Kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan?” tanya dia, heran.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, menyebut bahwa SHGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun, dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Bertajuk School Holiday Package, Aston Cirebon Hotel & Convention Center merancang program khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang menyenangkan,
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendukung kebijakan Kemendagri yang kembali mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian hotel dalam berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar serta mempererat tali silaturahmi di momen Idul Adha yang penuh berkah.
Para relawan berhasil mengumpulkan sebanyak 289 kilogram sampah dari garis pantai, membantu memulihkan lingkungan pesisir dan mendorong aksi nyata dari masyarakat.
Komitmen Wika Realty terhadap kualitas layanan tecermin dari capaian positif di tahun 2024, dengan tingkat okupansi rata-rata mencapai lebih dari 80%.
Holiday Inn Bandung Pasteur meluncurkan promo spesial bertajuk Eid Gateway, menawarkan pengalaman menginap eksklusif untuk keluarga dengan harga mulai dari Rp1.100.000 net per malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved