Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BNNP Babel Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Ganja

Rendy Ferdiansyah
28/5/2023 12:20
BNNP Babel Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Ganja
BNNP Bangka Belitung berhasil menggagalkan perendaran narkoba jenis ganja seberat 7,5 kilogram(Medcom)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan perendaran narkoba jenis ganja seberat 7,5 kilogram (kg), Kamis (25/5).

Kepala BNNP Babel, Brigjen M Zainul Muttaqien mengatakan terungkapnya kasus ini setelan tim mendapatkan laporan ada narkoba yang akan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur laut.

"Narkoba itu dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumsel ke Babe melalui Kapal KMP Belanak dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat," kata Zainul, Minggu (28/5).

Baca juga: Polri tidak Boleh Loyo Telusuri Aliran Dana Narkoba

Petugas gabungan, kata Zainul, sempat kesulitan mencari pelaku. Ternyata pelakunya seorang perempuan berinisial LU, 33.

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membawa anaknya yang berusia 9 tahun, 
agar tidak di curigai," ujarnya.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Penggunaan Narkoba Aktor Yoo Ah In 

Ia menyebutkan pelaku berhasil dibekuk setelah turun dari kapal saat menunggu jemputan. Setelah di geledah dari pelaku asal Oku Timur, Sumsel ini, didapati sembilan bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram.

"Ia mengaku menunggu orang yang akan jemput untuk mengantarkanya ke Pangkalpinang. Orang yang jemputnya, kata pelaku adalah orang yang 
menyuruh ia antar barang haram tersebut," imbuhnya.

"Orang yang menjemput pelaku mengaku, di perintahkan jemput pelaku untuk diantar ke Pangkalpinang,"tuturnya. Sembari menambahkan orang yang menjemputnya tidak tahu apa apa karena di bayar.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti ganja 7,5 kg senilai ratusan juta dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Anak pelaku, kita upayakan diantar kepada keluarganya di Sumsel,"ucap dia.

Pelaku menurut dia dikenakam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Alhamdullilah kita bisa selamatkan 45 ribu jiwa dari narkoba," tutupnya. (Z-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya