Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko aduan bagi karyawan atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Ada 29 titik pengaduan THR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan posko pengaduan THR dibuka 6-21 April.
Menurutnya, posko pengaduan THR ini, akan berkoordinasi dengan asosiasi buruh atau serikat pekerja. Asosiasi maupun serikat diminta membuka posko pengaduan THR di sekretariatnya masing-masing.
"Selain berkolaborasi dan bersinergi dengan serikat buruh atau serikat pekerja, kita juga berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota, untuk memastikan semua menerima hak THR," ungkap Ardiles.
Baca juga: Kota Padang akan Buka Posko Pengaduan THR
Dia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri. "Kepada para pekerja agar melapor ke posko pengaduan apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR," tegas Ardiles.
Karena, setelah menerima aduan, tidak butuh waktu lama, petugas yang bertugas menerima laporan, langsung menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya.
Jika terbukti tidak membayar THR, itu masuk kategori pelanggaran. Sehingga pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan izin usaha.
Ketentuan pembayaran THR, diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bantul Buka Posko Pengaduan THR
Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ada pun pekerja yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Jumlah THR yang diterima karyawan swasta minimal sebesar upah 1 bulan gaji.
Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. (Z-6)
Budi mengatakan, ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara itu. Total barang ditaksir lebih dari lima ratus jura rupiah.
Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berpotensi terjadi sepanjang 2025, akibat ketidakpastian ekonomi global.
DIREKTUR Utama Pelindo Arif Suhartono menyampaikan bahwa penyebab utama dari kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok disebabkan karena meningkatnya jumlah kendaraan
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Meskipun lokasi pemantauan sempat diguyur hujan deras, kondisi cuaca mulai membaik.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulawesi Selatan.
Secara teknologi, PLTB Tolo Jeneponto memiliki kemampuan yang sama dengan PLTB Sidrap.
Pemilik rumah tahfidz di Gowa Sulsel ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan kepada empat orang santrinya.
KONDISI bangunan di SDN 59 Campagaya, Desa Tamasaji, Kacamatan Gakesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sangat memprihatinkan siswa belajar di luar kelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved