Sulsel Buka 29 Pos Aduan THR

Lina Herlina
10/4/2023 14:12
Sulsel Buka 29 Pos Aduan THR
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).(ANTARA/FAUZAN)

DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko aduan bagi karyawan atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Ada 29 titik pengaduan THR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan posko pengaduan THR dibuka 6-21 April.

Menurutnya, posko pengaduan THR ini, akan berkoordinasi dengan asosiasi buruh atau serikat pekerja. Asosiasi maupun serikat diminta membuka posko pengaduan THR di sekretariatnya masing-masing.

"Selain berkolaborasi dan bersinergi dengan serikat buruh atau serikat pekerja, kita juga berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota, untuk memastikan semua menerima hak THR," ungkap Ardiles.

Baca juga: Kota Padang akan Buka Posko Pengaduan THR

Dia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri. "Kepada para pekerja agar melapor ke posko pengaduan apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR," tegas Ardiles.

Karena, setelah menerima aduan, tidak butuh waktu lama, petugas yang bertugas menerima laporan, langsung menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya.

Jika terbukti tidak membayar THR, itu masuk kategori pelanggaran. Sehingga pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan izin usaha.

Ketentuan pembayaran THR, diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bantul Buka Posko Pengaduan THR

Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ada pun pekerja yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Jumlah THR yang diterima karyawan swasta minimal sebesar upah 1 bulan gaji.

Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya