Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko aduan bagi karyawan atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Ada 29 titik pengaduan THR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Assegaf mengatakan posko pengaduan THR dibuka 6-21 April.
Menurutnya, posko pengaduan THR ini, akan berkoordinasi dengan asosiasi buruh atau serikat pekerja. Asosiasi maupun serikat diminta membuka posko pengaduan THR di sekretariatnya masing-masing.
"Selain berkolaborasi dan bersinergi dengan serikat buruh atau serikat pekerja, kita juga berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota, untuk memastikan semua menerima hak THR," ungkap Ardiles.
Baca juga: Kota Padang akan Buka Posko Pengaduan THR
Dia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri. "Kepada para pekerja agar melapor ke posko pengaduan apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan THR," tegas Ardiles.
Karena, setelah menerima aduan, tidak butuh waktu lama, petugas yang bertugas menerima laporan, langsung menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya.
Jika terbukti tidak membayar THR, itu masuk kategori pelanggaran. Sehingga pengusaha akan memperoleh sanksi sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan izin usaha.
Ketentuan pembayaran THR, diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu diterbitkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bantul Buka Posko Pengaduan THR
Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Ada pun pekerja yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Jumlah THR yang diterima karyawan swasta minimal sebesar upah 1 bulan gaji.
Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. (Z-6)
Tingginya angka kunjungan ini mengukuhkan situs warisan budaya sebagai pilihan utama keluarga untuk berekreasi sekaligus mengedukasi diri.
DI tengah ritme kehidupan yang semakin cepat, menjaga kualitas interaksi dalam keluarga menjadi tantangan tersendiri.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
MOMENTUM libur Idulfitri 1447 H menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Kurikulum latihan difokuskan pada pembentukan karakter kebangsaan tanpa mengesampingkan fungsi dan tugas utama ASN.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
PESAWAT ATR yang hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dipastikan merupakan pesawat patroli maritim yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, Kemenhub Buka Crisis Center di Bandara Sultan Hasanuddin
TIM SAR gabungan dari TNI dan Basarnas kini memusatkan pencarian di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Leang-leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
SEBUAH pesawat ATR 400 milik Indonesia Air Transport dengan 11 orang di dalamnya hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved