Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SETELAH berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan kini memusnahkannya. Sabu asal Myanmar ini didapat dari Nurhasan (47), warga Palembang.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan porstex, detergen dan dibuang ke pembuangan akhir, Kamis (22/3/2023) di halaman Kantor BNNP Sumsel.
"Sabu ini hasil ungkap BNNP Sumsel dengan Tim Penindakan Bea Cukai Palembang. Ketika tersangka ada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (24/1/2023) lalu. Langsung kita sergap, tanpa ada perlawanan. Kami amankan tersangka berikut sabunya. Kini kami masih kembangkan kasusnya," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus.
Baca juga : Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol
Ia menjelaskan, pemusnahan sabu ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sesuai UU Narkotika, dalam waktu 15 hari dari penangkapan, BB harus dimusnahkan. Barang bukti tersebut juga sudah disisihkan untuk labfor dan pengadilan nanti," ujarnya.
Baca juga : Polda Sumut Larang Masyarakat Sweeping, Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Ramadan
Adi Herpaus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, 115 kilogram sabu ini akan habis dalam waktu satu minggu. Terhitung, tersangka telah memasukkan sabu ke Palembang ini sudah 2 kali, pertama 50 kilogram dengan hasil sukses dan yang kedua ini. Dia ini merupakan pengendali peredaran narkoba di Sumbagsel," terangnya.
Ia menjelaskan, pentingnya pemikiran yang matang dalam bertindak, jika salah perhitungan tersangka dan barang bukti bisa lolos.
"Makanya untuk mengungkap ini harus berhati-hati. Jika waktu dan salah langkah, bisa selesai semua. Resiko besar pun sudah pasti di depan mata," jelasnya.
Sementara, Kabid P2 Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan pihaknya akan selalu bersinergi dalam memerangi narkoba di Sumsel.
"Pastinya kami akan mendukung dan mensupport BNNP Sumsel dalam menekan peredaran narkoba di Sumsel, baik melalui jalur darat, laut maupun udara," pungkasnya. (Z-5)
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
Bea Cukai Tanjung Emas, BKHIT, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan PT Pelayaran Bintang Putih memusnagkan 1.850 karton kepiting beku impor.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved