Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menetapkan, CW, 50 tahun, Kepala Desa Negeri Ratu Baru sebagai tersangka kasus korupsi. Hal itu setelah polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Desa dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kapolres OKU Timur AKB Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops Kompol Alex Andrian mengatakan tersangka dinyatakan terbukti menyelewengkan bantuan Dana Desa dengan modus mengerjakan beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.353.601.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 di Kabupaten OKU Timur tepatnya dana desa di Desa Negeri Ratu Baru," katanya.
Dijelaskannya, ungkap kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan dan berdasarkan sejumlah barang bukti, ditemukan adanya penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka terhadap CW, Kades Desa Negeri Ratu Baru," kata dia.
"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Hari ini kita akan laksanakan tahap dua ke Kejari OKU Timur," jelasnya.
Selain menahan tersangka, Polres OKU Timur menyita beberapa barang bukti diantaranya, nota, stempel dokumen, rekening koran, rekening desa, dan barang bukti pendukung lainnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (OL-15)
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved