Sabtu 04 Februari 2023, 18:47 WIB

Marudut Peringatkan Jangan Sebar Isu Hoaks Kasus Hanifah Husein

Mediaindonesia.com | Nusantara
Marudut Peringatkan Jangan Sebar Isu Hoaks Kasus Hanifah Husein

Dok MI
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad

 

KUASA hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tidak menyebarkan hoaks terkait perkara kliennya. Hal ini berkaca pada penyebaran informasi yang menyebut manajemen telah mengeluarkan statement ke media terkait target delivery batubara.

"Saya peringatkan bagi semua pihak khususnya LSM yang tidak memahami kasus kriminalisasi yang dialami klien saya untuk menghentikan menyebarkan informasi hoaks ke media lokal. RUBS juga tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batubara," ujar Marudut lewat keterangannya, Sabtu (4/2).

Marudut menegaskan pihaknya akan mengambil upaya hukum jika ada pihak-pihak yang memberikan informasi sesat terkait kliennya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, kata dia, mencegah disrupsi informasi yang dapat mempengaruhi proses hukum kliennya dalam mencari keadilan.

"Tentunya jika aksi penyebaran informasi bohong, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya.

Di sisi lain, Marudut menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan MAKI tidak memiliki cabang di Sumatera Selatan.

"Bang Boyamin Saiman pun sudah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumsel dan jika ada yang mengatasnamakan MAKI di wilayah tersebut bukan bagian dari MAKI," ujarnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan dalam kasus Hanifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, kasus itu masuk ranah perdata.

"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," pungkasnya. (OL-8)

Baca Juga

MI

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta, Antisipasi Kepadatan Pemudik

👤MGN 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:02 WIB
  PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta Antisipasi Kepadatan...
Dok. Bank Syariah Indonesia

BSI Gema Ramadan Bersama Baznas Lampung Resmi Dibuka

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:50 WIB
"Kegiatan ini menjadi pemicu semangat untuk terus menggaungkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syariah,"...
Dok. KST Jabar

KST Jabar Berikan Bantuan Mukena dan Bahan Pangan untuk Para Janda di Cikarang

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:44 WIB
KST Jabar juga menggelar aksi sosial berupa santunan kepada puluhan janda di daerah tersebut. Para janda tersebut diberikan bantuan mukena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya