Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KUASA hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tidak menyebarkan hoaks terkait perkara kliennya. Hal ini berkaca pada penyebaran informasi yang menyebut manajemen telah mengeluarkan statement ke media terkait target delivery batubara.
"Saya peringatkan bagi semua pihak khususnya LSM yang tidak memahami kasus kriminalisasi yang dialami klien saya untuk menghentikan menyebarkan informasi hoaks ke media lokal. RUBS juga tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batubara," ujar Marudut lewat keterangannya, Sabtu (4/2).
Marudut menegaskan pihaknya akan mengambil upaya hukum jika ada pihak-pihak yang memberikan informasi sesat terkait kliennya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, kata dia, mencegah disrupsi informasi yang dapat mempengaruhi proses hukum kliennya dalam mencari keadilan.
"Tentunya jika aksi penyebaran informasi bohong, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tandasnya.
Di sisi lain, Marudut menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan MAKI tidak memiliki cabang di Sumatera Selatan.
"Bang Boyamin Saiman pun sudah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumsel dan jika ada yang mengatasnamakan MAKI di wilayah tersebut bukan bagian dari MAKI," ujarnya.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan dalam kasus Hanifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, kasus itu masuk ranah perdata.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," pungkasnya. (OL-8)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Ahli jelaskan Pentingnya Pemeriksaan Dahak Pasien TB yang Picu Kekerasan Dokter di RSUD Sekayu
Kegiatan tersebut diikuti 123 petani sawit swadaya dari berbagai daerah di Sumatra Selatan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suka Jadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus meluas.
Gakkum Kehutanan menyegel sejumlah titik areal bekas terbakar yang berada dalam kawasan hutan produksi pada PBPH PT. PML, di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.
Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, runtuh pada 29 Juni 2025 lalu karena tak mampu menopang truk tambang yang kelebihan muatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved