Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG mahasiswa semester akhir berinisial MFM, 25, warga Babakan Kertasari, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan. Lantaran racikan MFM pada pesta miras oplosan membuat dua temannya meregang nyawa dan tiga lainnya dirawat di RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya.
Sebelumnya, enam orang yang salah satunya perempuan akan melakukan pesta miras oplosan di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta MFM membelikan miras oplosan, namun justru tersangka malah meraciknya sendiri.
Demikian disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan persnya, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (31/1/2023)
Kapolres menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada pesta miras oplosan yang ikuti enam orang termasuk tersangka MFM, pada Sabtu (28/1) malam. Mereka meminta untuk dibelikan, tapi tersangka malah meracik sendiri mirasnya. Racikan terdiri dari alkohol 96% sebanyak 3 liter, dicampur 1 liter coca cola, 1 liter kratingdaeng, air aqua dan ditambah Celedryl.
Racikan itu, bersama-sama diminum oleh tersanga, AIP, MS, AN, IM dan RV. Usai pesta miras, keesokannya, hari Minggu (29/1/2023) merela mengalami muntah, pusing, mual dan tidak sadarkan diri dan keluarga membawa ke Puskesmas. Salah satunya, MS harus dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
"Keenam orang korban termasuk tersangka, muntah-muntah, pusing, mual, tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan. Kemudian MS alias Boy meregang nyawa pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekardjo disusul oleh AIP meninggal pada Senin (30/1) pukul 14.00 WIB di Puskesmas Manonjaya," ujar Kapolres.
Dalam penyelidikan, ungkap Kapolres, anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu mengarah kepada MFM.
"Tersangka MFM mengakui perbuatannya, telah meracik miras oplosan tersebut. Atas perbuatannya itu, dijerat pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Keluarga Mahasiswi Korban Tabrak Lari Minta Usut Kasus dengan Transparan
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Momentum penyerahan bantuan saat ini dinilai tepat karena telah memasuki tahap pemulihan, khususnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap korban bencana.
SEPANJANG 10 kilometer jalan di Kampung Bengkok, Cibatu dan Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mengalami rusak parah hampir 15 tahun.
MENTERI Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq berencana akan mengecek galian tambang ilegal di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved