Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG mahasiswa semester akhir berinisial MFM, 25, warga Babakan Kertasari, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan. Lantaran racikan MFM pada pesta miras oplosan membuat dua temannya meregang nyawa dan tiga lainnya dirawat di RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya.
Sebelumnya, enam orang yang salah satunya perempuan akan melakukan pesta miras oplosan di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta MFM membelikan miras oplosan, namun justru tersangka malah meraciknya sendiri.
Demikian disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan persnya, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (31/1/2023)
Kapolres menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada pesta miras oplosan yang ikuti enam orang termasuk tersangka MFM, pada Sabtu (28/1) malam. Mereka meminta untuk dibelikan, tapi tersangka malah meracik sendiri mirasnya. Racikan terdiri dari alkohol 96% sebanyak 3 liter, dicampur 1 liter coca cola, 1 liter kratingdaeng, air aqua dan ditambah Celedryl.
Racikan itu, bersama-sama diminum oleh tersanga, AIP, MS, AN, IM dan RV. Usai pesta miras, keesokannya, hari Minggu (29/1/2023) merela mengalami muntah, pusing, mual dan tidak sadarkan diri dan keluarga membawa ke Puskesmas. Salah satunya, MS harus dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
"Keenam orang korban termasuk tersangka, muntah-muntah, pusing, mual, tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan. Kemudian MS alias Boy meregang nyawa pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekardjo disusul oleh AIP meninggal pada Senin (30/1) pukul 14.00 WIB di Puskesmas Manonjaya," ujar Kapolres.
Dalam penyelidikan, ungkap Kapolres, anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu mengarah kepada MFM.
"Tersangka MFM mengakui perbuatannya, telah meracik miras oplosan tersebut. Atas perbuatannya itu, dijerat pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Keluarga Mahasiswi Korban Tabrak Lari Minta Usut Kasus dengan Transparan
Pembukaan gerai baru merupakan bagian penting dari ekosistem Indosat. keberadaan 3Store baru ini sebagai bentuk perluasan layanan Indosat
Kedua korban, Rahmat Hidayat (45 th) dan Saepudin (39th) merupakan pekerja bangunan yang bekerja sebagai tukang bangunan yang sedang bekerja mengecat bangunan Gereja.
Dinas Kesehatan akan berupaya akan melakukan sosialisasi, edukasi terutamanya kepada masyarakat meski untuk vaksinasi yang diberikan telah melampui target.
Pemanfaatan jalan umum, karena masjid maupun madrasah yang dimilikinya tidak dapat menampung jemaah laki-laki dan perempuan.
Pemerintah harus segera memperbaiki infrastruktur jalan terutama mencegah kejadian serupa terulang
Pihaknya menyambut baik keputusan mahkamah konstitusi (MK) berkaitan dengan pendidikan di Indonesia untuk jenjang SD dan SMP swasta gratis.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Jovan berharap, pemusnahan miras sebagai bentuk penekanan bahwa semua pihak bahwa miras dan narkotika tidak boleh berada di Parigi Moutong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved