Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemda Flotim Pastikan Putusan Kasasi Sudah Diberikan kepada Ahli Waris Lahan Eks PU

Fransiskus Gerardus Molo
12/1/2023 15:26
Pemda Flotim Pastikan Putusan Kasasi Sudah Diberikan kepada Ahli Waris Lahan Eks PU
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur Yordan Daton(MGN/Fransiskus Gerardus Molo)

KEPEMILIKAN lahan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, masih menuali polemik. Hal itu lantaran Pemda Flotim maupun ahli waris, Aloysius Boki Labina, sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Bahkan, persoalan tersebut pernah berlanjut ke meja hijau mulai dari Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, bahkan  hingga ke pengadilan Kasasi.

Oleh karena itu, pihak ahli waris Aloysius Boki Labina meminta Pemda Flotim untuk memberikan salinan putusan kasasi sehingga mereka bisa tahu apa isi dari putusan tersebut.

Baca juga: Sengketa Lahan Eks PU Flotim, Ahli Waris Tuding Pemda tidak Mau Bayar Ganti Rugi

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur Yordan Daton menerangkan bahwa putusan kasasi sudah diserahkan kepada Frans J Tulung, yang saat itu menjadi kuasa hukum Aloysius Boki Labina, melalui Panitra Pengadilan Negeri Kupang.

"Putusan Kasasi dan PK itu juga sudah dijelaskan Pak Ketua Pengadilan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum Bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitera PN Kupang," jelasnya.

Berdasarkan putusan kasasi, menurut Yordan, Pemda Flotim dinyatakan menang dalam perkara tersebut.

"Bukan alih waris. Peninjauan kembali itu diberikan Bapak Aloysius Boki Labina kepada kuasa hukumnya, Pak Ipi Daton," katanya.

Sementara, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, beberapa waktu lalu, menyebut tidak ada ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah final di putusan pengadilan.

"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.

Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilakukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati. 

"Itu bagian dari ekspresi warga atau masyarakat dan itu patut kita hormati," tandas Doris. (OL-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya