Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPEMILIKAN lahan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, masih menuali polemik. Hal itu lantaran Pemda Flotim maupun ahli waris, Aloysius Boki Labina, sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Bahkan, persoalan tersebut pernah berlanjut ke meja hijau mulai dari Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, bahkan hingga ke pengadilan Kasasi.
Oleh karena itu, pihak ahli waris Aloysius Boki Labina meminta Pemda Flotim untuk memberikan salinan putusan kasasi sehingga mereka bisa tahu apa isi dari putusan tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan Eks PU Flotim, Ahli Waris Tuding Pemda tidak Mau Bayar Ganti Rugi
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur Yordan Daton menerangkan bahwa putusan kasasi sudah diserahkan kepada Frans J Tulung, yang saat itu menjadi kuasa hukum Aloysius Boki Labina, melalui Panitra Pengadilan Negeri Kupang.
"Putusan Kasasi dan PK itu juga sudah dijelaskan Pak Ketua Pengadilan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum Bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitera PN Kupang," jelasnya.
Berdasarkan putusan kasasi, menurut Yordan, Pemda Flotim dinyatakan menang dalam perkara tersebut.
"Bukan alih waris. Peninjauan kembali itu diberikan Bapak Aloysius Boki Labina kepada kuasa hukumnya, Pak Ipi Daton," katanya.
Sementara, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, beberapa waktu lalu, menyebut tidak ada ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah final di putusan pengadilan.
"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.
Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilakukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati.
"Itu bagian dari ekspresi warga atau masyarakat dan itu patut kita hormati," tandas Doris. (OL-1
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved