Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEMILIKAN lahan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, masih menuali polemik. Hal itu lantaran Pemda Flotim maupun ahli waris, Aloysius Boki Labina, sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Bahkan, persoalan tersebut pernah berlanjut ke meja hijau mulai dari Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, bahkan hingga ke pengadilan Kasasi.
Oleh karena itu, pihak ahli waris Aloysius Boki Labina meminta Pemda Flotim untuk memberikan salinan putusan kasasi sehingga mereka bisa tahu apa isi dari putusan tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan Eks PU Flotim, Ahli Waris Tuding Pemda tidak Mau Bayar Ganti Rugi
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur Yordan Daton menerangkan bahwa putusan kasasi sudah diserahkan kepada Frans J Tulung, yang saat itu menjadi kuasa hukum Aloysius Boki Labina, melalui Panitra Pengadilan Negeri Kupang.
"Putusan Kasasi dan PK itu juga sudah dijelaskan Pak Ketua Pengadilan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum Bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitera PN Kupang," jelasnya.
Berdasarkan putusan kasasi, menurut Yordan, Pemda Flotim dinyatakan menang dalam perkara tersebut.
"Bukan alih waris. Peninjauan kembali itu diberikan Bapak Aloysius Boki Labina kepada kuasa hukumnya, Pak Ipi Daton," katanya.
Sementara, Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, beberapa waktu lalu, menyebut tidak ada ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah final di putusan pengadilan.
"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.
Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilakukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati.
"Itu bagian dari ekspresi warga atau masyarakat dan itu patut kita hormati," tandas Doris. (OL-1
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot'ek, mengatakan, saat ini Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di wilayah utara Benua Australia
ANCAMAN longsor dan fenomena tanah bergerak terus menghantui warga Kampung Waso, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kota Kupang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
CUACA ekstrem berupa hujan disertai angin kencang terus melanda Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam beberapa hari terakhir.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved