Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sengketa Lahan Eks PU Flotim, Ahli Waris Tuding Pemda tidak Mau Bayar Ganti Rugi

Fransiskus Gerardus Molo
12/1/2023 15:17
Sengketa Lahan Eks PU Flotim, Ahli Waris Tuding Pemda tidak Mau Bayar Ganti Rugi
Papan nama yang dipasang ahli waris dan keluarga besar Labina lahan tanah eks Kantor PU Flotim.(MGN/Fransiskus Gerardus Molo)

SENGKETA tanah bekas pembangunan kantor pekerjaan umum (PU) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berada di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, hingga saat ini, belum menemukan titik temu.

Bahkan, menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak, sengketa lahan tersebut pernah digugat oleh pihak ahli waris hingga ke Pengadilan Tinggi kupang.

Oleh karena itu, ahli waris, Max Labina dan keluarga meminta pihak Pemerintah Daerah Flotim untuk menunjukkan bukti putusan kasasi yang menyatakan mereka telah memenangkan perkara atas klaim kepemilikan lahan bekas Kantor PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka itu.

Baca juga: Desa Wailebe Gagal Cairkan Dana Desa Tahap III 2022

"Kalau memang bukti kasasi itu ada, tunjukan kepada kami. Kami keluarga juga pengen tahu hal itu. Mana mungkin pengadilan kasasi memutus suatu perkara tanpa diketahui keluarga atau kuasa hukum ahli waris," seru Max, kamis (12/1).

Max, alih waris Aloysius Boki Labina, mengaku DPRD Flotim pernah meminta Pemda Flotim untuk memastikan hasil putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Waktu itu, 2019, Pak Nani Betan, sebagai Ketua DPRD, meminta Pemda jika keputusan itu tidak kasih ke kita, maka minimal harus ke MA untuk memastikan keputusan itu ada atau tidak," katanya.

Menurutnya, ada tiga anggota DPRD dan dua utusan Pemda Flotim yang berangkat ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tidak terdaftar di putusan Kasasi.

"Dari DPRD itu Pak Anis Paru, Mikel Kolin, dan Matias bersama Asisten 1 dan Kabag Hukum Pak Jordan. Mereka berlima ini berangkat ke Mahkamah, ketika tiba di sana ternyata kasus tanah eks PU ini tidak terdaftar," ungkapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum ahli waris Gregorius Senari Durun  menyinggung status kepemilikan tanah oleh Pemda, yang menurutnya, hanya hak pakai dan jangka waktunya sudah berakhir. 

Karena itu, lahan eks PU harus dikembalikan ke pihak keluarga Labina jika tidak mau memberikan uang ganti rugi.

"Kalau memang mau menggunakan lahan ini lagi, secara hukum, Pemda harus membayar hak konstitusi mereka yaitu ganti rugi terhadap tanah. Karena, selama ini, Pemda tidak punya alat sah kepemilikan yang menyatakan tahah itu milik Pemda," tegasnya.

Menanggapi dalil Pemda Flotim yang menyatakan tidak membayar uang ganti rugi setelah mengklaim menang banding di tingkat kasasi, Kuasa hukum ahli waris Thomas Boki Labina menilai hal itu sangat keliru. Apa lagi status kepemilikan tanah tersebut tidak dicantumkan secara jelas.

"Sepanjang ganti rugi itu tidak dilakukan, keluarga besar Aloysius Boki Labina tidak serta merta menyerahkan tanah, apa lagi dalam putusan peninjauan kembali tidak dicantumkan secara jelas tentang status kepemilikan atas tanah," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya