KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Herlina Setyorini patut diapresiasi. Pasalnya salah satu program unggulan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan tertinggi Kejakaan RI, terkait Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yakni penyelesaian penuntutan perkara secara damai di luar persidangan tersebut berhasil diimplementasikan dengan baik oleh Kajari Batam.
Alhasil, Kejari Batam, Kepri, meraih predikat peringkat 4 Terbaik Nasional sebagai Kejaksaan Negeri tipe A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penghargaan itu diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidum saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat (6/1/2023).
“Saya bersama jajaran yang mengikuti Rakernas sangat bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh jajaran, khususnya Bidang Tindak Pidana Umum atas kinerjanya, sehingga berhasil meraih penghargaan ini," ucapnya
Herlina Setyorini berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat agar di tahun 2023 ini dapat memperoleh penghargaan dan apresiasi yang lebih baik lagi.
“Semoga Kejari Batam lebih baik lagi untuk ke depan setelah menerima penghargaan ini. Jadi bukan hanya di Bidang Tindak Pidana Umum, melainkan seluruh bidang,” tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Dua Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun