Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DUA terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terdakwa Sulaiman alias Sule dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan
pidana selama 18 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard, di pengadilan negeri setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Jumat (6/1).
Sedangkan untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Ceng Ho pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi dua tahun dari Sulaiman.
"Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.
Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar. Dua terdakwa Sulaiman dan Chaerul Anwar diketahui merupakan anggota Polri aktif itu mengikuti proses sidang melalui layar monitor di rutan setempat.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir.
Baca juga: Walkot Tegal Berdalih Video Joget dengan Artis untuk Hibur Warga
JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan menerima putusan tersebut, karena sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.
"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini," kata Wiryawan kepada wartawan.
Perwakilan keluarga korban Juni Sewang menyatakan menerima putusan tersebut, meski pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.
"Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas, dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya," ujar Juni, kakak kandung korban.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Asri, 13 tahun penjara. Mantan honorer Dishub Makassar ini berperan sebagai juru bayar diberikan ke Sulaiman selaku penyedia fasilitas senjata dan kendaraan kepada eksekutor Chaerul Anwar untuk menghilangkan nyawa korban.
Sidang tersebut sempat ricuh, karena pihak keluarga mengamuk di ruang sidang dan tidak menerima vonis tersebut. Alasannya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa saudaranya.
Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara perempuan berinisial R, pegawai Dishub Makassar, korban dan Iqbal Asnan yang diduga otak dari pembunuhan tersebut. Terdakwa Iqbal Asnan diketahui mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah meninggal dunia saat perkara ini masih berproses di pengadilan setempat. (Ant/OL-16)
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
Bagi Pemprov Sulsel, penghargaan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80 di Rujab Gubernur Sulsel.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Gerakan Pramuka merupakan rumah besar yang mempersatukan generasi, sekaligus wadah pembentukan karakter yang tangguh.
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menerima Lencana Melati dari Kwarnas Gerakan Pramuka di Buperta Cibubur, penghargaan tertinggi atas dedikasinya membina generasi muda.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved