Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SETELAH berhasil menangkap dua pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK di Jalan Arjuna 10B Wirobrajan, Kota Yogyakarta, kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mencari barang bukti pencurian yang belum ditemukan.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY, hari Senin menangkap dua pelaku pencurian. Pelaku, Jayadi Natsir alias Yaya ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.
"Penangkapan terhadap tersangka Jayadi Natsir, setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Syamsul Irawan Putra alias Sul di Cilincing, Jakarta Utara," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Nuredy mengatakan, keduanya adalah residivis untuk tindak pidana yang sama. "Keduanya pernah menjalani pidana karena pencurian,"katanya.
Kedua pelaku beraksi dari pukul 9.39 WIB dan selesai 9.45 WIB dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit. Dari penangkapan tersebut, katanya, polisi memyita barang bukti berupa
helm, celana jins dan jaket serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel dan masuk ke kediaman Jaksa KPK Ferdian Adinugroho.
Sedangkan barang bukti yang berupa tas besar berisi komputer jinjing (laptop), kertas-kertas dan DVR (digital video recorder) dari CCTV, masih belum ditemukan.
Dari mulut tersangka, lanjutnya, diakui barang-barang tersebut dibuang di salah satu sungai di wilayah Kota Yogyakarta. "Kami masih terus mencari di mana keduanya membuang laptop dan barang bukti lain," katanya.
Keduanya mengaku tidak tahu di sungai mana, namun keduanya juga mengaku tahu lokasi sungainya. Pengakuan kedua tersangka, akan terus didalami dan polisi akan menyisir sungai yang ditunjukkan oleh tersangka.
Kedua tersangka tiba di Yogyakarta hari Selasa dinihari setelah melalui perjalanan darat dari Jakarta. Tiba di Polda DIY, kedua tersangka langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Nuredy lebih lanjut mengungkapkan, polisi juga sedang mendalami apakah keduanya melakukan aksi pencurian tersebut secara mandiri atau ada pihak lainnya di luar keduanya. "Apakah ada motif lain tidak hanya pencurian."
Sebagai informasi, korban pencurian adalah Kasatgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang menyidangkan sejumlah perkara, salah satunya kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Salah satunya adalah kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Oon Nasihino. Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nuredy mengungkapkan, laptop yang hilang dan belum ditemukan itu adalah laptop dinas. (OL-13)
Baca Juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved