Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH berhasil menangkap dua pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK di Jalan Arjuna 10B Wirobrajan, Kota Yogyakarta, kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mencari barang bukti pencurian yang belum ditemukan.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY, hari Senin menangkap dua pelaku pencurian. Pelaku, Jayadi Natsir alias Yaya ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.
"Penangkapan terhadap tersangka Jayadi Natsir, setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Syamsul Irawan Putra alias Sul di Cilincing, Jakarta Utara," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Nuredy mengatakan, keduanya adalah residivis untuk tindak pidana yang sama. "Keduanya pernah menjalani pidana karena pencurian,"katanya.
Kedua pelaku beraksi dari pukul 9.39 WIB dan selesai 9.45 WIB dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit. Dari penangkapan tersebut, katanya, polisi memyita barang bukti berupa
helm, celana jins dan jaket serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel dan masuk ke kediaman Jaksa KPK Ferdian Adinugroho.
Sedangkan barang bukti yang berupa tas besar berisi komputer jinjing (laptop), kertas-kertas dan DVR (digital video recorder) dari CCTV, masih belum ditemukan.
Dari mulut tersangka, lanjutnya, diakui barang-barang tersebut dibuang di salah satu sungai di wilayah Kota Yogyakarta. "Kami masih terus mencari di mana keduanya membuang laptop dan barang bukti lain," katanya.
Keduanya mengaku tidak tahu di sungai mana, namun keduanya juga mengaku tahu lokasi sungainya. Pengakuan kedua tersangka, akan terus didalami dan polisi akan menyisir sungai yang ditunjukkan oleh tersangka.
Kedua tersangka tiba di Yogyakarta hari Selasa dinihari setelah melalui perjalanan darat dari Jakarta. Tiba di Polda DIY, kedua tersangka langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Nuredy lebih lanjut mengungkapkan, polisi juga sedang mendalami apakah keduanya melakukan aksi pencurian tersebut secara mandiri atau ada pihak lainnya di luar keduanya. "Apakah ada motif lain tidak hanya pencurian."
Sebagai informasi, korban pencurian adalah Kasatgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang menyidangkan sejumlah perkara, salah satunya kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Salah satunya adalah kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Oon Nasihino. Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nuredy mengungkapkan, laptop yang hilang dan belum ditemukan itu adalah laptop dinas. (OL-13)
Baca Juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved