Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban

Furqon Ulya Himawan
03/1/2023 19:29
Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban
Ilustrasi(DOK.MI)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainur Rahman mengapresiasi polisi yang berhasil menangkap tersangka pencurian di rumah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dia melihat adanya kejanggalan dan menduga pencurian bukan terkait ekonomi, melainkan terkait profesi korban sebagai JPU KPK. "Ini yang harus didalami polisi, motif apa yang melatarbelakanginya," kata Zainur, Selasa (3/1).

Kalau motif ekonomi, lanjut dia, tersangka akan menjual hasil curiannya kepada orang lain atau yang membutuhkan. Namun, tersangka yang telah mempertaruhkan jiwanya malah membuang hasil curiannya ke sungai.

"Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan melakukan pencurian, dan hasilnya dibuang. Ini menunjukkan kejanggalan yang harus didalami kepolisian," katanya.

Menurut Zainur, polisi harus mendalami dan mengungkap kasus pencurian itu secara menyeluruh, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain. Bisa jadi, lanjut Zainur, ada pihak lain yang menyuruh kedua tersangka melakukan pencurian.

"Bisa jadi ini serangan kepada pegawai KPK yang sedang melakukan pekerjaannya," kata Zainur. "Saya percaya polisi mampu mengungkap kasus ini," katanya.


Baca juga: Polda DIY Tangkap Tersangka Pencurian di Rumah Jaksa Penuntut KPK


Siang tadi, polisi merilis telah berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK. Tersangka pertama berinisial SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, dan tersangka kedua berinisial JN ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pada Senin (2/1) kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, kepada para wartawan di Mapolda DIY, Selasa.

Menurut Nuredy, kedua tersangka sangat profesional dan pernah melakukan kejahatan serupa. Mereka hanya membutuhkan 6 menit untuk masuk rumah korban dan mengambil barang milik korban. "Dari jam 09.39, selesai 09.46," kata Nuredy.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah set obeng untuk mencongkel gembok dan rumah korban, dua buah helm dan pakaian yang digunakan pada saat mekakukan kejahatan. Sedangkan laptop, hardisk, dan barang bukti lain milik korban yang hilang belum ditemukan.

"Hasil keterangan tersangka, barang bukti lainnya, ada yang dibuang ke sungai di wilayah Yogyakarta," kata Nuredy dan mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Polisi, lanjut Nuredy, masih mendalami motif tersangka, apakah murni ekonomi atau karena profesi korban sebagai JPU KPK. Polisi juga
mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak. "Kami masih melakukan pendalaman, dan penyelidikan masih berlangsung,"
katanya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya