Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Brigjen Andi Rian Djajadi diminta segera menindak tegas praktek tambang batu bara ilegal yang marak di sejumlah wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Senin (5/12). "Kita mendesak dalam 100 hari kinerja Kapolda Kalsel yang baru Brigjen Andi Rian dapat menuntaskan masalah tambang batubara ilegal termasuk mafia tambang," tegasnya.
Menurut catatan Walhi, praktek tambang ilegal kembali marak muncul di sejumlah wilayah Kalsel seiring terus membaiknya harga batu bara di pasaran. Beberapa kasus tambang ilegal yang muncul antara lain di wilayah pegunungan Meratus beberapa kali muncul aktivitas tambang batu bara
ilegal, tepatnya di Desa Batu Harang, Kecamatan Haruyan dan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).
Baca Juga: 456 Kilometer Jalan di Kalsel Dikepung Tambang Bencana Menanti
Kemudian aktivitas tambang di kawasan PTPN XIII Danau Salak, Kabupaten Banjar yang menyebabkan bangunan sekolah terancam roboh. Bahkan aktivitas tambang ilegal secara terang-terangan muncul di wilayah Kota Banjarbaru, ibukota provinsi Kalsel.
Penelusuran Media, aktivitas tambang batubara ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Lokasi tambang tidak jauh dari kawasan perumahan yang dikelola perusahaan daerah dan berjarak hanya 150 meter dari jalan raya Cempaka.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Aulia Oktafiandi menegaskan pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM mendesak adanya advokasi hukum atas munculnya tambang tanpa izin. Surat tersebut bernomor 660/485/DLHP/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 tentang Permohonan
Advokasi Hukum Atas Aktivitas PETI Batubara.
Sebelumnya Kapolda Kalsel, Brigjen Andi Rian, menegaskan salah satu prioritas utama dirinya saat menjabat Kapolda Kalsel adalah menertibkan praktek tambang ilegal di wilayah tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Ekspansi Tambang di Kalsel Hancurkan Lingkungan, Pemerintah ...
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
Diproyeksikan pada 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved