Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Kementerian ESDM Setujui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara

Insi Nantika Jelita
27/3/2026 18:17
Kementerian ESDM Setujui 580 Juta Ton RKAB Batu Bara
DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tri Winarno.(Dok. Antara)

DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tri Winarno menyampaikan, hingga Jumat (27/3), pihaknya telah menyetujui sekitar 580 juta ton Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batu bara di tahun ini.

"Yang batu bara hampir finish-lah, sekitar 580-an (juta ton)," ungkap Tri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3).

Kementerian ESDM memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang untuk tetap berproduksi hingga maksimal 25% dari target produksi tahun 2026 yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan, meski revisi RKAB 2026 belum memperoleh persetujuan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 mengenai RKAB 2026, yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada tahap operasi produksi tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas penambangan dengan mengacu pada persetujuan RKAB yang telah dimiliki sebelumnya. 

Namun, pelaksanaan produksi tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk perusahaan telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan untuk periode 2024–2026 atau 2025–2027.

Sementara itu, untuk produksi nikel, Tri menyebutkan baru disetujui sekitar 150 juta ton. Meski demikian, ia tidak merinci sisa RKAB yang belum disetujui.

"Nikel sudah ada mungkin di atas 150 juta ton," pungkas Tri. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya