Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Diduga Ilegal, Kementerian ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara

Ihfa Firdausya
21/1/2026 03:08
Diduga Ilegal, Kementerian ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara
Tumpukan batu bara dengan berat total sekitar 50.000 ton diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.(Dok. Kementerian ESDM)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapati tumpukan batu bara tak bertuan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Tumpukan batu bara tersebut memiliki berat total sekitar 50.000 ton dan diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda. Itu tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan tersebut merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari pada 14-15 Januari 2026. Operasi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, tumpukan atau stockpile batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang. Untuk itu segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

"Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ujar Jeffri dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/1).

Jeffri menambahkan, tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sembari dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara tersebut. Proses itu akan melibatkan pihak independen, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Hal tera sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan stockpile batu bara ini, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan penuh serta sinergi lintas instansi. Operasi ini melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya