Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Tambang Ilegal Bojonegoro Siap Disidangkan

Rudi Kurniawansyah
20/12/2025 23:36
Kasus Tambang Ilegal Bojonegoro Siap Disidangkan
.(.)

Kasus tambang pasir dan batu ilegal yang mencoreng program perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki babak akhir penyidikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyatakan berkas perkara dua tersangka utama lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke meja hijau.

Dua tersangka yang akan segera diadili adalah RH (51), seorang pemodal sekaligus pemilik alat berat, serta P (61), yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani. Keduanya diduga berkolaborasi melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan izin legal untuk merusak lingkungan.

"Izin perhutanan sosial tidak boleh dipakai untuk menghalalkan perusakan hutan. Gakkum Kehutanan memastikan bahwa tambang ilegal yang berlindung di balik nama perhutanan sosial akan diproses pidana sampai tuntas," tegas Dwi Januanto, Sabtu (20/12).

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada Mei 2025 di areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS), Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo. Di sana, tim mengamankan dua unit ekskavator dan menemukan kerusakan parah akibat pengerukan pasir dan batu tanpa izin.

Berdasarkan hasil penyidikan Balai Gakkumhut Jabalnusra, tersangka RH berperan sebagai pengatur operasional dan penyedia dana.

Tersangka P diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani untuk membuka akses hutan dan memberikan "legitimasi semu" agar kegiatan tambang seolah-olah legal.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa fokus penegakan hukum ini menyasar pada pemodal dan aktor intelektual, bukan petani kecil. "Kami akan mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan ini," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo, berkomitmen memperketat pengawasan internal agar skema KHDPK-PS di wilayah lain tidak disusupi oleh kepentingan korporasi ilegal yang merusak ekosistem hulu dan memicu bencana ekologis. (RK/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik