Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Ini Tanggapan Pj Bupati Flores Timur

Fransiskus Gerardus
16/9/2022 06:37
Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Ini Tanggapan Pj Bupati Flores Timur
Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi saat di temui di ruang kerjanya.(MI/Fransiskus Gerardus)

KEJAKSAAN Negeri Laratuka telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait penyalagunaan dana percepatan penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT, Kamis (15/9). Penetapan ini membangkitkan rasa keprihatian berbagai pihak, tidak terkecuali Penjabat Bupati Flotim Doris Alxander Rihi, yang ditemui sesaat setelah konferensi pers yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Jumat (16/9).

Doris mengaku prihatin dengan penetapan tersangka itu. Ia baru saja mendapat kabar tentang penetapan tersangka Sekda Flotim berinisial PIG, termasuk dua tersangka lainnya 2 yaitu Kepala BPBD dan Bendahara BPBD oleh Kejaksaan Negeri Larantuka.

Doris menjelaskan, seluruh pihak tidak berharap peristiwa ini terjadi. Sebagai penyelenggara tugas pemerintahan di Kabupaten Flotim, ia menegaskan akan membiarkan hukum yang menetukan tindak lanjut dari kasus ini.

Baca juga: Kepala BPBD Flotim Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Covid-19

"Yah Kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," kata Doris saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, untuk sementara, jabatan Sekda Flotim akan diisi pelaksana harian (Plh), sambil menunggu pejabat sekda definitif dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perpres 3 Tahun 2018.

Doris mengimbau semua Aparat Sipil Negara di Kabupaten Flores timur tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya