Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYELIDIKAN dugaan penyalagunaan dana covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020 mamasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada Kamis (15/9) pukul 16.20 Waktu indonesia Tengah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka.
Setelah melalui proses penyidikan sejak Februari hingga September 2022, Sekretaris Daerah Flotim PIG, Kepala BPBD Flotim AHB, dan Bendahara BPBD Flotim PLT resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Flotim sebesar Rp6.482.519.650.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Bayu Setyo Pratomo melalui konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Larantuka,.
Baca juga: Tiga Pejabat di Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.000.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Flotim AHB, yang hadir menanggapi panggilan dari tim penyidik. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu PIG dan PLT, juga telah dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan.
Tampak keluarga dan rekan kerja dari tersangka AHB larut dalam kesedihan dan menangis setelah mendengarkan penetapan Kepala BPBD itu sebagai tersangka, dipakaikan rompi orange, dan kemudian dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Larantuka untuk dibawa ke Rutan kelas 2B larantuka untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Larantuka Bayu Setyo Pratomo menyatakan, berdasarkan dua alat bukti pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flotim tahun anggaran 2020.
"Ketiga tesangka itu adalah inisial PLT, Bendahara pengeluaran BPBD Flores timur, inisial AHB, Pelaksana BPBD Flores timur, dan inisial PIG, selaku ketua Sekretaris Daerah Kabupaten flores timur, ex offisio Kepala BPBD kabupaten flores timur," ujar Bayu.
Dia meminta agar dua tersangka yakni PLT dan PIG, yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk segera menyerahkan diri.
"Jika tdak hadir hingga panggilan terakhir, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa," tegas Bayu. (OL-1)
Air Terjun Tanggedu namanya, tempat yang dijuluki "Grand Canyon-nya Indonesia" karena keindahan tebing-tebing batu dan kolam alaminya yang jernih.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Dalam arahannya Menhut mengapresiasi penanganan karhutla di Provinsi Riau yang dinilai cukup efektif sehingga karhutla mampu teratasi.
Dua orang pekerja bangunan tertimbun longsor saat sedang menggali fondasi rumah di kawasan Padasuka, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (18/7) malam.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
"Tim melalukan pemantauan sekaligus menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada warga pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan,"
Antisipasi lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat bronjong dan turap mandiri,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved