Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kepala BPBD Flotim Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Covid-19

Fransiskus Gerardus
16/9/2022 04:47
Kepala BPBD Flotim Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Covid-19
Kepala BPBD Flotim AHB saat dibawa masuk ke mobil usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana covid-19.(Metrotv/Fransiskus Gerardus)

PENYELIDIKAN dugaan penyalagunaan dana covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020 mamasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada Kamis (15/9) pukul 16.20 Waktu indonesia Tengah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka.

Setelah melalui proses penyidikan sejak Februari hingga September 2022, Sekretaris Daerah Flotim PIG, Kepala BPBD Flotim AHB, dan Bendahara BPBD Flotim PLT resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Flotim sebesar Rp6.482.519.650. 

Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Bayu Setyo Pratomo melalui konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Larantuka,.

Baca juga: Tiga Pejabat di Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.000.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Flotim AHB, yang hadir menanggapi panggilan dari tim penyidik. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu PIG dan PLT, juga telah dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan.

Tampak keluarga dan rekan kerja dari tersangka AHB larut dalam kesedihan dan menangis setelah mendengarkan penetapan Kepala BPBD itu sebagai tersangka, dipakaikan rompi orange, dan kemudian dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Larantuka untuk dibawa ke Rutan kelas 2B larantuka untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Larantuka Bayu Setyo Pratomo menyatakan, berdasarkan dua alat bukti pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flotim tahun anggaran 2020.

"Ketiga tesangka itu adalah inisial PLT, Bendahara pengeluaran BPBD Flores timur, inisial AHB, Pelaksana BPBD Flores timur, dan inisial PIG, selaku ketua Sekretaris Daerah Kabupaten flores timur,  ex offisio Kepala BPBD kabupaten flores timur," ujar Bayu.

Dia meminta agar dua tersangka yakni PLT dan PIG, yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk segera menyerahkan diri.

"Jika tdak hadir hingga panggilan terakhir, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa," tegas Bayu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya