Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELIDIKAN dugaan penyalagunaan dana covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020 mamasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu terjadi pada Kamis (15/9) pukul 16.20 Waktu indonesia Tengah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka.
Setelah melalui proses penyidikan sejak Februari hingga September 2022, Sekretaris Daerah Flotim PIG, Kepala BPBD Flotim AHB, dan Bendahara BPBD Flotim PLT resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Flotim sebesar Rp6.482.519.650.
Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Bayu Setyo Pratomo melalui konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Larantuka,.
Baca juga: Tiga Pejabat di Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 itu disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.000.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Flotim AHB, yang hadir menanggapi panggilan dari tim penyidik. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu PIG dan PLT, juga telah dipanggil namun tidak hadir tanpa alasan.
Tampak keluarga dan rekan kerja dari tersangka AHB larut dalam kesedihan dan menangis setelah mendengarkan penetapan Kepala BPBD itu sebagai tersangka, dipakaikan rompi orange, dan kemudian dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Larantuka untuk dibawa ke Rutan kelas 2B larantuka untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Larantuka Bayu Setyo Pratomo menyatakan, berdasarkan dua alat bukti pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Flotim tahun anggaran 2020.
"Ketiga tesangka itu adalah inisial PLT, Bendahara pengeluaran BPBD Flores timur, inisial AHB, Pelaksana BPBD Flores timur, dan inisial PIG, selaku ketua Sekretaris Daerah Kabupaten flores timur, ex offisio Kepala BPBD kabupaten flores timur," ujar Bayu.
Dia meminta agar dua tersangka yakni PLT dan PIG, yang tidak hadir dalam pemanggilan untuk segera menyerahkan diri.
"Jika tdak hadir hingga panggilan terakhir, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa," tegas Bayu. (OL-1)
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Agam (BPBD) menyatakan dua jembatan darurat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, hanyut terbawa banjir.
Menurut BPBD, korban meninggal dunia merupakan warga Pacitan yang tertimpa reruntuhan dinding saat gempa terjadi.
Ada dua fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan, yaitu Sekolah Dasar (SD) Jetis dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Jetis, dengan kerusakan cukup berat.
Analisa cuaca harian menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan strategis.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penanganan bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat.
BPBD Kudus mengatakan longsor terjadi di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog tersebut karena intensitas hujan yang sangat lebat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved