Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Pejabat di Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19

Gabriel Langga
15/9/2022 19:20
Tiga Pejabat di Flotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/9) menetapkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB, dan Bendahara BPBD Flotim, PLT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Bayu Setyo Pratomo dalam konferensi pers menjelaskan berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan alokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650. Dana tersebut diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga (BTT) oleh BPBD Kabupaten Flotim dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Namun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264," papar dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, saat ini kejaksaan baru menahan satu tersangka yaitu AHB. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Baru satu yang ditahan. Dua tersangka yakni Sekda dan Bendahara BPBD kita sudah panggil tetapi tidak datang. Apabila kita panggil juga tidak datang maka kita akan lakukan dengan tindakan sesuai dengan peraturan berlaku," papar dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya