Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Pecat Mantan Wadirkrimum PMJ

Tri Subarkah
10/9/2022 18:10
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Pecat Mantan Wadirkrimum PMJ
Ilustrasi(DOK MI)

MANTAN Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukuman itu dibacakan Kombes Rachmat Pamudji selaku anggota sidang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang ditayangkan melalui kanal Instagram Polri TV Radio, Sabtu (10/9). "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Rachmat.

Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022. Sanksi tersebut telah dijalani Jerry di Rutan Mako Brimob Polri.

Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing itu menghadirkan 13 saksi, dua di antaranya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi menyangkut tidakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada pelanggaran-pelnggaran lain yang dilakukan Jerry. Menurut Dedi, pelanggaran yang dilakukan Jerry berkategori pelanggaran kode etik berat. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya