Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman itu dibacakan Kombes Rachmat Pamudji selaku anggota sidang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang ditayangkan melalui kanal Instagram Polri TV Radio, Sabtu (10/9). "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Rachmat.
Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022. Sanksi tersebut telah dijalani Jerry di Rutan Mako Brimob Polri.
Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing itu menghadirkan 13 saksi, dua di antaranya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi menyangkut tidakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan ada pelanggaran-pelnggaran lain yang dilakukan Jerry. Menurut Dedi, pelanggaran yang dilakukan Jerry berkategori pelanggaran kode etik berat. (OL-15)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kombes Murbani diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved