Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Terima Surat Bebas Murni

Roni Halim (MGN), Muklis Efendi (SB)
08/9/2022 12:15
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Terima Surat Bebas Murni
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terima surat bebas murni.(MGN/Roni Halim)

MANTAN Wali Kota Bandung Dada Rosada dinyatakan bebas murni pada Kamis (8/9/2022) setelah dua pekan sebelumnya (26/8/2022) dinyatakan bebas bersyarat.

Terpidana kasus korupsi perkara suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini mengunjungi Kantor Balai Pemasyarakatan Bandung guna mengambil surat bebas murninya.

Dada Rosada dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya mendekam selama 9 tahun lebih di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung dan melakukan masa bimbingan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyambut baik diberikannya surat bebas murni terhadap dirinya.

“Saya berterimakasih kepada Allah SWT karena mulai besok saya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya,” ujar Dada.

Kepala Badan Pemasyarakatan Bandung Bambang Ludiro mengatakan Dada telah selesai menjalani masa pembinaan kurang lebih dua minggu.

“Terlepas pilihan politiknya apabila dia akan diusung sebagai tokoh yang dicalonkan menjadi Gubernur Jawa Barat itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan tersebut di wilayah KPU,” ungkap Bambang.

Diketahui, Dada Rosada dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009/2010.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selanjutnya memvonis mantan wali kota Bandung periode 2008-2013 yang juga politikus partai Demokrat itu dengan hukuman 10 tahun penjara berikut denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara. (Mef/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya