Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat pelaku pembobolan kantor DPRD Kabupaten Pati dan dua kantor dinas di Pati. Kawanan pembobol berkas penting kantor DPRD Pati itu diringkus polisi ditempat persembunyian mereka pada Senin (29/8/2022) kemarin. Salah satu berkas penting yang dicuri yakni berkas pembahasan APBD tahun 2023.
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing berhasil meringkus para pelaku berkat rekaman CCTV sebagai barang bukti. Pelaku merupakan pencuri yang menggondol berkas di sejumlah ruang di Kantor DPRD Pati, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pati (Disperindag) dan Kantor Satpol PP Pati. Dari empat pelaku hingga kini polisi baru menetapkan 1 tersangka berinisial JHK (44) warga Dukuhseti, Pati, sementara 3 diantaranya masih berstatus sebagai saksi.
"Pelaku melancarkan aksinya itu dibantu 3 orang yang berstatus sebagai karyawannya. Itu dilakukan selama enam kali dari tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2022. Kantor DPRD disatroni empat kali dan lainnya satu kali masing-masing kantor," kata Kapolres Pati saat dikonfirmasi, pada Rabu (31/8/2022).
Peran pelaku utama menyuruh tiga saksi tersebut untuk membantu mengangkat dokumen yang akan dijual sebagai barang bekas atau limbah kertas. Adapun modus pelaku agar bisa masuk ke kantor DPRDD dan dua kantor lainnya, dengan mencatut nama pimpinan masing masing kepala kantor dan ketua DPRD Pati.
Kini barang bukti berkas penting dari sejumlah kantor seberat 710 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, satu tiket timbang dan mobil pikup warna hitam sebagai sarana pelaku memuluskan aksinya diamankan Satreskrim Polres Pati sebagai barang bukti untuk lebih lanjut.
"Berkas-berkas penting itu dari tahun 2016 sampai 2021. Dari jumlah 710 kilogram pelaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp10 juta. Pelaku jual di Kudus," ungkapnya.
Lanjut AKBP Cristian Tobing, dari pengakuan pelaku utama nekat mencuri dengan mengatasnamakan pimpinan kantor merupakan insiatif sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain. Hasil curian dijual di salah satu pabrik kertas di Kudus secara kiloan. Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara tiga pelaku lain yang merupakan karyawan pelaku utama, kini masih berstatus sebagai saksi. (OL-13).
Baca Juga: Ruang Arsip Dokumen Penting di DPRD Jabar Terbakar
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, aparat antirasuah menyasar Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved