Jumat 26 Agustus 2022, 21:33 WIB

Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

mediaindonesia.com | Nusantara
Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

DOK.MI
Ilustrasi penangkapan

 

TIM gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang kemudian merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.
 
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/8), mengatakan, pelaku berinisial RA, 21, di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).
 
"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," kata Winardy.
 
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi medsos WhatsApp.
 
Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.
 
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.
 
Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.


Baca juga: Dua Santri Terseret Air Bah di Aceh Besar Ditemukan Meninggal

 
Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
 
"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Winardy.
 
Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang
negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.

Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.
 
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke kejaksaan," kata Winardy. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Medcom.id

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

👤Mitha Meinansi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:25 WIB
LPSK menetapkan status perlindungan darurat terharap RO, korban pemerkosaan di Parigi...
MI/Benny

Sudah 6 Bulan Warga Binaan Lapas Cianjur Tinggal di Tenda Penampungan Pascagempa

👤Benny Bastiandy 🕔Rabu 07 Juni 2023, 10:40 WIB
Sejak gempa November 2022, warga binaan Lapas Cianjur masih tinggal di tenda penampungan karena proses pembangunan belum...
MI/Apul

Ini Langkah Pemkab Dairi Antisipasi El Nino

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 07 Juni 2023, 09:20 WIB
Sejumlah antisipasi menghadapi el nino, termasuk menyiapkan dana dekonsentrasi dilakukan Pemkab...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya