Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Sulut Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Voucke Lontaan
28/7/2022 19:43
Polda Sulut Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kapolda Sulut Irjen Mulyatno memberi keterangan pers dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang di Manado, Kamis (28/7).(MI/VOUCKE)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Dua perempuan terduga pelaku telah ditangkap Subdit 4 Renaka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Mulyatno di Mapolda Sulut, Manado, Kamis (28/7).

"Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT, 27, warga Manado, dan SK 38, warga Barito Utara, Kalimantan Tengah," katanya.

Adapun korban terduga pelaku yakni dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD, 13, dan IM, 17. Saat memberi keterangan, Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Gani Siahaan.

Mulyatno melanjutkan, kasus ini terungkap berawal ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut, pada Minggu (12/6) lalu. Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.

"Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah," jelas Mulyatno.

Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, katanya, berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalteng untuk memulangkan kedua korban.

"Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban dijerat utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara," jelas Mulyatno.

Dikatakan, dalam pengungkapan dan upaya penangkapan, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas 3 lembar tiket elektronik milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
 

Baca juga: Kapolda Jabar Tinjau Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Cianjur


"Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

Ancaman hukuman, kata Kapolda, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Mulyatno mengimbau masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, agar berhati-hati saat melamar pekerjaan ataupun saat menerima tawaran pekerjaan dari pihak lain.

"Agar diperhatikan baik-baik, apakah pihak atau lembaga yang merekrut tersebut resmi atau tidak, termasuk bagaimana reputasinya. Jangan mudah tergiur jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar daerah dengan pekerjaan yang enak dan gajinya tinggi, ini perlu diwaspadai," tegasnya.

Karena kalau sudah terjerat biasanya susah kembali ke daerah asal. "Kehati-hatian dalam hal ini menjadi faktor yang utama," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan  menambahkan, saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.

"Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut," katanya.

Kedua korban, lanjutnya, sengaja dibuat untuk berutang kepada para terduga pelaku dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
 
"Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di sana (Kalimantan Tengah). Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut," jelas Siahaan. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya