Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Dua perempuan terduga pelaku telah ditangkap Subdit 4 Renaka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulut Inspektur Jenderal Mulyatno di Mapolda Sulut, Manado, Kamis (28/7).
"Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT, 27, warga Manado, dan SK 38, warga Barito Utara, Kalimantan Tengah," katanya.
Adapun korban terduga pelaku yakni dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD, 13, dan IM, 17. Saat memberi keterangan, Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Gani Siahaan.
Mulyatno melanjutkan, kasus ini terungkap berawal ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut, pada Minggu (12/6) lalu. Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
"Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah," jelas Mulyatno.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, katanya, berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalteng untuk memulangkan kedua korban.
"Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban dijerat utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara," jelas Mulyatno.
Dikatakan, dalam pengungkapan dan upaya penangkapan, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas 3 lembar tiket elektronik milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
Baca juga: Kapolda Jabar Tinjau Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Cianjur
"Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
Ancaman hukuman, kata Kapolda, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Mulyatno mengimbau masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, agar berhati-hati saat melamar pekerjaan ataupun saat menerima tawaran pekerjaan dari pihak lain.
"Agar diperhatikan baik-baik, apakah pihak atau lembaga yang merekrut tersebut resmi atau tidak, termasuk bagaimana reputasinya. Jangan mudah tergiur jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar daerah dengan pekerjaan yang enak dan gajinya tinggi, ini perlu diwaspadai," tegasnya.
Karena kalau sudah terjerat biasanya susah kembali ke daerah asal. "Kehati-hatian dalam hal ini menjadi faktor yang utama," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menambahkan, saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.
"Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut," katanya.
Kedua korban, lanjutnya, sengaja dibuat untuk berutang kepada para terduga pelaku dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
"Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di sana (Kalimantan Tengah). Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut," jelas Siahaan. (OL-16)
Masyarakat juga diimbau selalu menggunakan masker untuk menghindari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu sistem pernafasan.
Kebakaran korban KM Barcelona 5 terus berlangsung. Lima orang dinyatakan meninggal dunia, tiga korban dapat diidentifikasi Basarnas.
Lima ilmuwan perempuan dari Jerman, Indonesia, dan Wales menemukan dua spesies baru siput laut kutil di Sulawesi Utara, yakni Phyllidia ovata dan Phyllidia fontjei.
Kapal Motor (KM) Barcelona 5 dilaporkan terbakar di wilayah perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Sabtu siang (20/7) sekitar pukul 12.00
EVAKUASI korban kebakaran KM Barcelona 5 di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu, (20/7) masih terus dilakukan.
Istri Kasat Reskrim Talaud menceritakan detik-detik kebakaran KM Barcelona 5 terbakar di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu, (20/7), siang.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved