Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SISWI kelas 6 SD berinisial NKK diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria dewasa berinsial KA. Kejadian bejat itu dilakukan di indekos kakak korban, kawasan Renon, Denpasar, Bali, pada Sabtu (16/7). Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh keluarga korban.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula dari perkenalan korban dan terduga pelaku di media sosial Facebook sebulan lalu. Dari sana, pelaku lalu mengajak korban bertemu. Bahkan beberapa jam sebelum kejadian, korban diajak jalan-jalan ke Renon oleh pelaku.
"Saat itu kakak korban sedang bekerja. Jadi, korban sendirian di luar kos. Ayah mereka tinggal terpisah karena kerja. Ibu mereka sudah meninggal," kata sumber petugas kepolisian dari Polres Denpasar, Jumat (21/7). Usai diajak jalan, korban lalu diantar kembali ke indekos.
Karena melihat kondisi indekos sedang sepi, pelaku masuk ke kamar korban. Di sana dia lalu melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara memaksa korban. Korban tak kuasa melawan. Setelahnya pelaku langsung kabur. Sebelum pergi, pemilik indekos sempat memotret sepeda motor dan wajah korban dari arah jauh.
Setelah kejadian itu, pada malam hari kakak korban kembali ke indekos usai kerja. Dia melihat sang adik yang murung dan seperti trauma. Saat ditanya, korban lalu mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku sambil menangis.
Baca juga: Dampak Kebakaran Pabrik Pupuk, Kota Semarang Diselimuti Asap
Kakak korban lalu sempat menelepon pelaku dan menanyakan alamatnya. Pelaku hanya mengatakan dirinya tinggal di kawasan Padangsambian dan bekerja di Kargo, Denpasar.
Setelah itu, pelaku langsung memblokir kontak kakak korban. Begitu pula di media sosial Facebook. Keesokan hari, berbekal foto sepeda motor dan wajah pelaku dari jauh yang diambil oleh pemilik indekos, kakak korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar. Kaso Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, menjelaskan dirinya masih mengecek laporan tersebut. (OL-14)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadapĀ anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved