Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejati Jateng Tangkap Tiga Pejabat Yayasan Angkasa Pura

Andre Aprianto (MGN), Muklis Efendi (SB)
07/7/2022 19:50
Kejati Jateng Tangkap Tiga Pejabat Yayasan Angkasa Pura
Tiga Pejabat Yayasan Angkasa Pura Ditangkap.(MGN/Andre Aprianto)

TIM Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengamankan tiga tersangka kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Purworejo. 

Berdasarkan pengembangan, ketiga karyawan Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura I (Yakkap I) tersebut statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah terlibat dalam memuluskan upaya tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp23 miliar milik perusahaan BUMN tersebut. 

Baca juga: Tahun 2025 Manggarai Jadi Stasiun Sentral, KAI: Penumpang Harap Bersabar

Ketiganya adalah PW yang merupakan ketua, KT selaku sekretaris, dan ME sebagai bendahara dari (Yakkap I). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat bersama guna memuluskan pengadaan tanah tanpa melalui prosedur yang semestinya dan berhubungan langsung dengan perantara tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan mengungkapkan, ketiganya bersama-sama melakukan penunjukan langsung terhadap perantara AS seorang mafia tanah yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus bisa kami selesaikan,” ujar Sumurung.

Baca juga: Medina Zein Akhirnya Ditahan karena Kasus Pengancaman

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kedaung untuk dilakukan penahanan hingga berlangsungnya proses peradilan. (Mef/A-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya