Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri Minta Daerah Alokasikan Anggaran untuk Penanganan Wabah PMK

Indriyani Astuti
21/6/2022 12:02
Kemendagri Minta Daerah Alokasikan Anggaran untuk Penanganan Wabah PMK
Vaksin penyakit mulut dan kaki pada hewan ternak(Antara )

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak yang kini tengah merebak di sejumlah daerah.

Ia juga meminta fungsi Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta otoritas veteriner daerah dioptimalkan.

"Urgensi pengawasan dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,” ujar Teguh, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Teguh memint pemerintah daerah memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban. Daerah, imbuhnya, harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler.

Baca juga: PMK Masih Meningkat, Daerah Menunggu Kedatangan Vaksin

Sebagai dukungan penanganan wabah PMK, ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2530/SJ tanggal 12 Mei 2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah PMK pada Ternak. Edaran tersebut berisi imbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait penanganan wabah.

Tak hanya itu, sambung dia, Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya