GARA-GARA mencabuli perempuan di bawah umur hingga hamil 3 bulan, seorang pemuda berinisial JA, 17, terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pemuda itu masih berstatus pelajar.
"Pemuda itu sudah diamankan polisi. Saat penangkapan, pemuda itu sedang berada di Kecamatan Madidir Kota Bitung, Senin (6/6), sekitar pukul 02.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Senin (6/6).
Menurut Jules, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali. Perbuatan cabul itu dilakukan terduga pelaku sejak 2021.
"Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak Juni 2021. Setiap akan melakukan aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar," katanya.
Baca juga: Kakek Diduga Cabuli Bocah Laki-Laki Ditangkap Polisi
Terduga pelaku yang diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Mei 2021 akhirnya dilaporkan orangtua korban ke polisi. "Orangtua korban tak terima anaknya sudah dihamili oleh terduga pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Saat ini terduga pelaku sudah berada di tahanan Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jules. (OL-14)