Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Jepara

Jamaah
26/5/2022 18:00
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Jepara
Ilustrasi.(DOK MI.)

KASUS pengeroyokan pemuda di Jepara Jawa Tengah hingga tewas akibat luka bacok di leher kini mulai menemui titik terang. Setelah 10 hari pengejaran, Aparat Kepolisian Resort Jepara berhasil meringkus dua pelaku dan masih mengejar pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

Dalam gelar perkara Polres Jepara, Kamis (26/5), dua pelaku pengroyokan hingga membuat tewasnya FR, 30, warga Desa Muryolobo, Nalumsari, Jepara, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jepara dibantu Resmob Polda Jateng.  Kedua pelaku yakni IS, 31, dan MS, 20. Keduanya warga Desa Ngetuk, Nalumsari, Jepara. Mereka berhasil diringkus polisi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (24/5).

Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Warsono mengungkapkan IS merupakan pelaku pembawa senjata tajam jenis parang yang membacok korbannya hingga tewas. MS melakukan perusakan terhadap sepeda motor korbannya. Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. "Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Warsono.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5) sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halalbihalal dengan mengadakan acara pentas musik. Setelah selesai acara, ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45, ketiga korban mendapat berita bahwa banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul di Desa Bendanpete dan membawa senjata tajam.

Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga. Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin. 

Baca juga: Bencana Rob, Pakar Hidrologi Ingatkan Penurunan Muka Tanah

Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian serta menimbulkan korban. Karena perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, pada Minggu (15/5), warga Desa Bendanpete digegerkan atas penemuan jenazah pria dengan luka bacok di leher tergeletak di tepi jalan. Warga sekitar menduga korban tewas akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda Desa Ngetuk. Pascakejadian, kedua desa yang masih satu Kecamatan Nalumsari sempat memanas. Karenanya, puluhan personel TNI/Polri diturunkan di perbatasan Desa Muryolono dan Desa Ngetuk. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya