Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS pengeroyokan pemuda di Jepara Jawa Tengah hingga tewas akibat luka bacok di leher kini mulai menemui titik terang. Setelah 10 hari pengejaran, Aparat Kepolisian Resort Jepara berhasil meringkus dua pelaku dan masih mengejar pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
Dalam gelar perkara Polres Jepara, Kamis (26/5), dua pelaku pengroyokan hingga membuat tewasnya FR, 30, warga Desa Muryolobo, Nalumsari, Jepara, akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jepara dibantu Resmob Polda Jateng. Kedua pelaku yakni IS, 31, dan MS, 20. Keduanya warga Desa Ngetuk, Nalumsari, Jepara. Mereka berhasil diringkus polisi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (24/5).
Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Warsono mengungkapkan IS merupakan pelaku pembawa senjata tajam jenis parang yang membacok korbannya hingga tewas. MS melakukan perusakan terhadap sepeda motor korbannya. Polisi masih melakukan pengejaran pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. "Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Warsono.
Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5) sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halalbihalal dengan mengadakan acara pentas musik. Setelah selesai acara, ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di Desa Muryolobo sekitar pukul 16.45, ketiga korban mendapat berita bahwa banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul di Desa Bendanpete dan membawa senjata tajam.
Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga. Sesampainya di Desa Bendanpete, ternyata benar sudah banyak pemuda Desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin.
Baca juga: Bencana Rob, Pakar Hidrologi Ingatkan Penurunan Muka Tanah
Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian serta menimbulkan korban. Karena perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu (15/5), warga Desa Bendanpete digegerkan atas penemuan jenazah pria dengan luka bacok di leher tergeletak di tepi jalan. Warga sekitar menduga korban tewas akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda Desa Ngetuk. Pascakejadian, kedua desa yang masih satu Kecamatan Nalumsari sempat memanas. Karenanya, puluhan personel TNI/Polri diturunkan di perbatasan Desa Muryolono dan Desa Ngetuk. (OL-14)
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Petugas mendatangi sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan kos-kosan di Kabupaten Jepara yang dipergunakan tersangka S,21, predator seksual sebagai ajang kejahatan seksualnya.
Tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT TBS Industrial Indo, produsen tas dan dompet kulit di Jepara.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang berkeliling dan mereka berstatus pelajar.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6) pagi.
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved