Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka.
"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
Baca juga: Ayah Bakar Anak hingga Tewas dan Istri Luka Parah
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban pun memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. "Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga agar ke depan hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. (OL-14)
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Pengembangan kawasan hunian di Bali mulai bergerak ke arah yang lebih luas dari sekadar pembangunan properti.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved