Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Badung Damaikan Paman dan Keponakan

Arnoldus Dhae
16/4/2022 15:15
Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Badung Damaikan Paman dan Keponakan
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif  terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka. 

"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

Baca juga: Ayah Bakar Anak hingga Tewas dan Istri Luka Parah

Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban pun memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. "Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga agar ke depan hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya