Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka.
"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
Baca juga: Ayah Bakar Anak hingga Tewas dan Istri Luka Parah
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban pun memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. "Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga agar ke depan hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. (OL-14)
Tradisi balapan kerbau khas Kabupaten Jembrana tersebut diikuti 246 peserta untuk melestarikan warisan budaya pertanian serta sebagai ajang promosi pariwisata.
saat ini belum ada panduan lengkap dan khusus dari jurnalis untuk menulis tentang HIV Aids dan Narkoba sehingga kerap muncul stigma terhadap penderita HIV
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved