Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan sebanyak 64 orang saat unjuk rasa yang berakhir bentrok di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/4). Setelah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan, sebanyak 53 orang diperbolehkan pulang dan 11 lainnya tetap ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan semua yang diamankan saat berunjuk rasa menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob di Jalan KS Tubun Makassar.
"Mereka diperiksa lebih lanjut dan juga dilakukan tes urine, ditemukan sembilan orang positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu tiga lainnya ditemukan membawa senjata tajam (sajam) sehingga tetap ditahan," kata Budhi
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Sanksi Bagi Pelajar yang Ikut Demo
Dengan demikian, tegasnya, para pengunjuk rasa yang itu artinya kedapatan melanggar hukum dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka yang positif sabu dan membawa sajam, akan dilanjutkan dan kita kembangkan tentunya," tegas Budhi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Lando KS menambahkan, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, sebelum memulangkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, menasehati mereka agar fokus pada kuliah, tidak menyia-nyiakan harapan orangtua, dan jangan ikut-ikutan.
"Menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi atau Undang-undang. Namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak merugikan kepentingan umum," tambah Lando mengutip yang dikatakan Budhi.
Sebelum pulang, mereka yang telah dimintai keterangan, diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka, wajib lapor serta dilakukan konformasi ke pihak perguruan tinggi kebenaran mereka mahasiswa di kampus yang disebutkan.
"Kita selalu berusaha memanusiakan manusia agar selalu menjadi lebih baik, harapan polisi kiranya yang diamankan bisa berubah dan menjadi pemimpin bangsa di masa yang akan datang," lanjut Lando.
Lebih lanjut Budhi memastikan, pascakejadian bentrokan saat unjuk rasa 11 April kemarin, situasi Kota Makassar sudah dalam situasi aman dan kondusif. (OL-1)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved