Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, membekuk tiga orang diduga kurir narkoba lintas provinsi yakni AY, 37, dan VO, 30, dan seorang wanita berinisial NH, 35. Barang buktinya seberat empat kilogram sabu.
Ketiganya ditangkap Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Mereka kedapatan membawa empat kantong dan dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4 kg.
Kapolres Lamandau Ajun Komisaris Besar Arif Budi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Senin (4/4/2022), mengatakan awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merek Daihatsu Terios warna putih dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau diduga sedang membawa narkotika. Akhirnya Satresnarkoba dan personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua laki-laki dan satu perempuan.
"Mereka kami ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau," terang Kapolres dilansir dari rilis Humas Polda Kalteng, Senin (4/4/2022). Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam mobil tersebut dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu tas warna hitam berisi empat bungkus teh merek Buang Yinwang warna hijau yang diduga juga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor empat kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga pipet kaca, satu buah rangkaian alat isap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas slempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp 1juta, dan satu kendaraan roda empat.
Kapolres menyebut bahwa para pelaku ialah pemain antarprovinsi yang salah satunya residivis kasus narkoba pada 2014. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. "Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Atas perbuatan itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved