Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mantan Bupati Kupang Dihukum Enam Tahun Penjara

Palce Amalo
31/3/2022 17:22
Mantan Bupati Kupang Dihukum Enam Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

MANTAN Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur Ibrahim Agustinus Medah, 75, dihukum mulai menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang, NTT, Kamis (31/3). Ibrahim dihukum terkait korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Kupang selama ia menjabat bupati periode 2004-2009. Aset tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kupang.

"Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis penjara selama enam tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.

Ibrahim menjalani sidang pembacaan vonis kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan. Sedangkan Medah didampingi kuasa hukum Daniel Rihi, Mel Ndaumanu dan Marieta Soruh.

Medah yang juga pernah menjadi anggota DPD RI itu melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang emberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya