Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat konten video dan foto syur dengan pacarnya.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Zulpan mengatakan Dea juga mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto syur itu ke situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," jelas Zulpan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).
Baca juga: Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans
Auliansyah mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi. Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans.(OL-4)
Media sosial dapat memperburuk kondisi emosional penderita bipolar. Ketahui tiga dampak negatif utamanya.
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 19,7% anak usia 5–12 tahun dan 14,3% anak usia 13–18 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas.
PM Israel Benjamin Netanyahu berkomitmen melawan kampanye 'demonisasi dan fitnah terorganisir' terhadap Israel di media sosial.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved