Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi: Dea Onlyfans Sebar Konten Pornografi Demi Dapat Uang

Rahmatul Fajri
26/3/2022 16:45
Polisi: Dea Onlyfans Sebar Konten Pornografi Demi Dapat Uang
Tangkapan layar saat Dea Onlyfans diundang oleh Deddy Corbuzier(Dok.Youtube)

POLISI telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat konten video dan foto syur dengan pacarnya.

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Zulpan mengatakan Dea juga mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto syur itu ke situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).

Baca juga: Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans

Auliansyah mengatakan sebelumnya penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi. Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya