Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans

Rahmatul Fajri
26/3/2022 13:55
Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans
Dea Onlyfans( Instagram/@DeaOnlyfans)

POLISI telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea masih menjalani wajib lapor..

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).

Zulpan mengatakan pihaknya wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Ia mengatakan keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan Dea ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.

Baca juga: Dea Onlyfans Tersangka, Polisi Kejar Pelaku Lain

Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Auliansyah mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.

"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya