Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KASUS pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Polres Kota Bitung menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial LA, 25, yang melakukan aksi tidak asusila kepada anak tirinya.
"Tindakan pidana pencabulan terhadap anak tirinya sesuai laporan ibu korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar (Kombes) Jules Abraham Abast, Jumat (25/3).
Dijelaskan, LA, warga Kota Bitung, diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dari keterangan pelapor, tindakan tersebut dilakukan LA sejak Juni 2021 hingga Maret 2022. Terduga pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban.
"Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban. Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bitung untuk penanganan lebih lanjut kasus ini," ujarnya. (OL-15)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved