Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KASUS pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Polres Kota Bitung menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial LA, 25, yang melakukan aksi tidak asusila kepada anak tirinya.
"Tindakan pidana pencabulan terhadap anak tirinya sesuai laporan ibu korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar (Kombes) Jules Abraham Abast, Jumat (25/3).
Dijelaskan, LA, warga Kota Bitung, diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dari keterangan pelapor, tindakan tersebut dilakukan LA sejak Juni 2021 hingga Maret 2022. Terduga pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban.
"Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban. Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bitung untuk penanganan lebih lanjut kasus ini," ujarnya. (OL-15)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ariĀ beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadapĀ anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved