Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amankan Kawasan IKN, Gakkum KLHK kembali Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Mediaindonesia.com
24/3/2022 18:29
Amankan Kawasan IKN, Gakkum KLHK kembali Tindak Pelaku Tambang Ilegal
Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong.(DOK KLHK.)

GAKKUM KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu (21/3), pukul 00.00 Wita. Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi IKN, KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 pelaku berinisial M, 60, ES, 38, ES, 34, AS, 27, H, 42, J, 52, MS, 42, Y, 50, R, 56, AJ, 44, dan IS, 35, beserta barang bukti berupa 2 ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 buku catatan motif batik warna biru, 2 buku nota kontan merek Borneo warna biru, 1 buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, dan 1 kantong sampel batu bara. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen pihaknya untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batu bara ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. 

"Kejahatan ini harus kami tindak tegas. Bila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat, serta mengancam keanekaragaman hayati. Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami telah diperintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ujarnya. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari. "Saat ini penyidik Gakkum KLHK menetapkan tiga tersangka yaitu M yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator, dan ES yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat pada 22 Maret 2022," imbuhnya. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Samarinda. 

Baca juga: Kadisdik Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Untuk pengembangan kasus itu, Rasio Ridho Sani menambahkan dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal, maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Ini karena mereka merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara. "Pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK agar mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tegas Rasio Sani.

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lain, lanjut Rasio Sani, termasuk para pemodal tambang ilegal. Pemodal kejahatan pertambangan ilegal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar. Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat 1 huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat 1 diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar. 

"Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani. 

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur, 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk 2021 putusan kasus tambang ilegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto ialah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 2 bulan dan pada 2022 sebanyak dua kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan. "Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," tutup Rasio Sani. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya