Fatwa MUI Jadi Acuan BIN Babel Genjot Vaksinasi saat Ramadan

Rendy Ferdiansyah
24/3/2022 12:47
Fatwa MUI Jadi Acuan BIN Babel Genjot Vaksinasi saat Ramadan
Selama bulan puasa medatang, Badan Intelijen Negara (BIN) terus menggenjot percepatan vaksinasi.(dok.ist)

SELAMA bulan puasa medatang, Badan Intelijen Negara (BIN) terus menggenjot percepatan vaksinasi, menyusul Fatwa MUI yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Kabinda Bangka Belitung (Babel), Imam Santoso menerangkan, langkah ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, sebagai pedoman dalam merampungkan target vaksinasi daerah hingga selama bulan Ramadan.

"Awal April 2022 akan memasuki bulan Ramadan, kami bersama pemerintah daerah Babel akan tetap menggencarkan kegiatan vaksinasi Covid-19, karena sudah ada Fatwa MUI tentang hukum vaksin yang tidak membatalkan puasa," ujar Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3)

Selain itu, Kabinda Babel ini juga menerangkan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak mudik yakni wajib vaksin dosis dua dan booster. Maka itu, program tersebut terus digalakkan agar masyarakat mendapat vaksin dosis lengkap.

"Pemerintah menjadikan dosis booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, sehingga kita perlu melakukan percepatan dosis tersebut. Yang berencana mudik akan terbantu, begitu pun yang akan didatangi sanak saudara dari tempat lain harus siap dengan pertahanan berupa kekebalan yang memadai karena telah divaksin lengkap hingga dosis booster," terangnya.

Tak lupa, Imam mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kondisi kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi di bulan Ramadan. Dengan begitu, penyebaran sub varian Omicron BA.2 dapat diminimalisir.

"Sebelum mengikuti program vaksinasi Covid-19 saat puasa, diharapkan warga beristirahat cukup dan sahur dengan makanan bergizi seimbang, sehingga kondisi tubuh juga prima dalam melawan Covid-19," tuturnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Tetap Pertahankan HET Rp14.000 untuk Minyak Curah

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya