Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Akhirnya Pembegal Payudara di Denpasar Tertangkap Ternyata Mahasiswa

Arnoldus Dhae
14/3/2022 12:50
Akhirnya Pembegal Payudara di Denpasar Tertangkap Ternyata Mahasiswa
Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk membegal payudara wanita di Denpasar, ditangkap, Senin (14/3)(MI/Arnold)

KERJA keras Kepolisian Polsek Denpasar Selatan meredakan keresahan wanita di Denpasar, Bali. Seusai polisi menangkap seorang mahasiswa bernama I Kadek Wiraswarnata yang ditangkap karena kedapatan membegal bokong dan payudara wanita. Sasaran pemuda berusia 21 tahun ini adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor di pagi buta.

"Di Denpasar, pelaku beraksi di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai dan Ida Bagus Mantra. Sedangkan di Gianyar pelaku beraksi di sekitar Jalan Batu Bulan. Ada 17 TKP di Denpasar dan di Gianyar.," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, Senin (13/3/2022).

Pelaku yang tinggal di Jalan Danau Toba 4 Sanur, Denpasar Selatan itu ditangkap pada Sabtu (12/3/2022) pagi. Dijelaskan Kompol Sudyatmaja, dalam melakukan aksinya, pelaku mengendarai motor Yamaha N- Max. Dia lalu membuntuti para calon korban dari arah belakang. Lalu memepet dari samping dan langsung meremas payudara atau bokong para korban yang diincarnya.

"Pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan kepuasan seksual," ujarnya.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan sejumlah wanita yang menjadi korban. Juga dari media sosial, korbannya menceritakan peristiwa tersebut dan wanita lainnya berhati-hati serta meminta polisi mengambil tindakan.

Dari laporan para korban itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi dan CCTV, diketahui bahwa terduga pelaku tinggal di Jln Batur Sari No.48 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Saat dicek ternyata benar pelaku tinggal kos di alamat tersebut. Selanjutnya, Sabtu (12/3/2022) pelaku ditangkap di kosan tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.

Diamankan juga satu Yamaha N Max warna hitam DK 2173 ABZ, 1 buah helm bogo warna coklat tua yang kerap dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. Kini pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 281 KUHP. "Pelaku tidak mengalami kelainan jiwa. Murni untuk mendapatkan kepuasan seksual," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga:  Kelangkaan Migor di Kota Tasikmalaya Belum Berakhir, Pelaku UMKM Tercekik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya